Kejari Musi Banyuasin Sita Tanah Seluas 35 Hektare Lebih Milik Richard Cahyadi

Kejari Musi Banyuasin Sita Tanah Seluas 35 Hektare Lebih Milik Richard Cahyadi

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) sita tanah seluas 35 hektare lebih milik tersangka korupsi Richard Cahyadi, Kamis (5/9/2024).--Dokumentasi Pidsus Kejari Muba

MUBA, PALTV.CO.ID - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) melakukan penyitaan aset milik Richard Cahyadi, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin.

Aset milik tersangka Richard Cahyadi yang disita pihak Kejari Muba berupa tanah dengan luas 35 hektare lebih.

Penyitaan aset ini merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan sejak tahun 2019.

Penyitaan aset milik Richard Cahyadi ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRIN-1161/L.6.16/Fd.1/09/2024 dan dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kejari Muba pada hari Kamis, 5 September 2024 pukul 17:00 WIB.

BACA JUGA: Kejati Sumsel Tetapkan Richard Cahyadi Sebagai Tersangka Baru Dugaan Korupsi Internet Desa di Musi Banyuasin

BACA JUGA:Ditahan Kejari Muba, Richard Cahyadi: Terima Kasih Banyak Sudah Diperlakukan Seperti Ini!


Kasi Pidana Khusus Kejari Muba M Fadli memimpin langsung penyitaan aset tanah milih Richard Cahyadi, Kamis (5/9/2024).--Dokumentasi Pidsus Kejari Muba

Aset yang disita meliputi satu bidang tanah seluas 19.211 meter persegi yang berlokasi di Jalan Sekayu Bandar Jaya RT 023 RW 07 LK 11 Kelurahan Balai Agung.

Tanah ini tercatat atas nama Ilham Bintang. Kemudian satu bidang tanah seluas 16.476 meter persegi yang berada di lokasi yang sama, juga tercatat atas nama Ilham Bintang.

Serta satu bidang tanah seluas 150 meter persegi yang terletak di Desa Lumpatan Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, tercatat atas nama Richard Cahyadi.

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Roy Riady melalui Kasi Pidana Khusus M Fadli Habibi, menyatakan bahwa penyitaan ini dilakukan guna kepentingan penyidikan, untuk mengungkap dugaan pelanggaran Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 KUHP.

BACA JUGA:Kejari Muba Tahan Plt Kepala Dinas PMD Muba Richard Cahyadi dalam Kasus Dugaan Korupsi Aplikasi Santan

BACA JUGA:Tim Pidsus Kejari Muba Gledah Rumah Pribadi Richard Cahyadi di Palembang, 1 Unit Mobil Disita


Penyitaan aset merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan sejak tahun 2019, Kamis (5/9/2024).--Dokumentasi Pidsus Kejari Muba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv