Ditahan Kejari Muba, Richard Cahyadi: Terima Kasih Banyak Sudah Diperlakukan Seperti Ini!

Ditahan Kejari Muba, Richard Cahyadi: Terima Kasih Banyak Sudah Diperlakukan Seperti Ini!

Ditahan Kejari Muba, tersangka dugaan korupsi aplikasi ‘Santan’ Richard Cahyadi ucapkan terima kasih banyak sudah diperlakukan seperti ini, Senin (19/8/2024).-Ruzi Iskandar-PALTV

MUBA, PALTV.CO.ID - Mengenakan rompi tahanan berwarna merah jambu, Richard Cahyadi digiring ke mobil tahanan oleh Petugas Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba), dengan pengawalan ketat dari aparat Polres Muba.

Dalam kesempatan tersebut, Richard Cahyadi sempat menyampaikan beberapa kata kepada awak media yang menanyainya.

Dengan rasa kecewa, Richard Cahyadi mengucapkan terima kasih atas perlakuan yang diterimanya dan menyatakan akan menjalani proses hukum yang berlaku.

"Yang jelas, saya terima kasih banyak sudah diperlakukan seperti ini. Saya akan mengikuti proses hukum selanjutnya," ungkap Richard Cahyadi saat menuju mobil tahanan yang telah menunggunya.

BACA JUGA:Kejari Muba Tahan Plt Kepala Dinas PMD Muba Richard Cahyadi dalam Kasus Dugaan Korupsi Aplikasi Santan

BACA JUGA:Tim Pidsus Kejari Muba Gledah Rumah Pribadi Richard Cahyadi di Palembang, 1 Unit Mobil Disita


Kajari Muba Roy Riadi memberi keterangan pers mengenai penetapan dan penahanan tersangka Richard Cahyadi, Senin (19/8/2024).-Ruzi Iskandar-PALTV

Setelah melakukan penahanan terhadap Richard Cahyadi, Kepala Kejari Muba langsung menggelar konferensi pers di lantai 2 Gedung Kejari Muba pada hari Senin, 19 Agustus 2023.

Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Kejari Muba Roy Riadi mengatakan, penetapan dan penahanan tersangka Richard Cahyadi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejari Muba pada tanggal 2 Juli 2024 lalu.

Dari Surat Perintah Penyidikan tersebut, pihak Kejari Muba telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 300 orang saksi, meminta konfirmasi dari dua orang saksi ahli, serta beberapa kali meminta keterangan dari saksi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil penyelidikan tersebut, Roy Riadi menjelaskan bahwa setelah melakukan gelar perkara di Kejati Sumsel dan Kejari Muba, pihak Kejari Muba menetapkan empat orang tersangka, yaitu Richard Cahyadi, MZ, RD, dan MA.

BACA JUGA: Breaking News: Kejari Muba Geledah Kantor & Rumah Ricard Cahyadi Terkait Dugaan Korupsi Aplikasi SANTAN

BACA JUGA:Keempat Kalinya, Richard Cahyadi Kembali Diperiksa Kejati Sumsel Kasus Dugaan Korupsi Internet Desa


Proses penahanan Plt Kadis PMD Muba Richard Cahyadi sebagai tersangka dugaan korupsi aplikasi ‘Santan’ oleh Kejari Muba, Senin (19/8/2024).-Ruzi Iskandar-PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv