2 Terpidana Korupsi Kasus Pemalsuan Administrasi Tol Betung–Tempino Jambi Bayar Denda Rp50 Juta di Kejari Muba

Dua terpidana korupsi kasus pemalsuan administrasi Tol Betung–Tempino Jambi lunasi denda Rp50 juta di Kejari Muba.-Ruzi Iskandar-PALTV
MUBA, PALTV.CO.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin melaksanan eksekusi pembayaran denda terhadap dua terpidana kasus tindak pidana korupsi pemalsuan buku atau daftar khusus pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung–Tempino Jambi tahun 2024.
Pembayaran denda berlangsung pada Senin, 25 Agustus 2025, sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di kantor Kejari Muba. Total denda yang dibayarkan sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) atas nama dua terpidana, yakni H. Yudi Herzandi, SH., MH dan Amin Mansyur bin Rekso Mihardjo.
Kegiatan penyerahan uang denda tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Muba, Firmansyah, SH, Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi, Dhea Oina Savitri, SH, serta Jaksa Dwi Nurfa Reni, SH. Turut hadir pula pihak keluarga dari terpidana Yudi Herzandi dan penasihat hukum dari terpidana Amin Mansyur.
Kedua terpidana melakukan pembayaran denda setelah menyatakan menerima dan mengakui semua perbuatan sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tindak Pidana Korupsi Palembang.
BACA JUGA:Keyboard Lipat Nirkabel: Gadget Ringkas yang Wajib Dimiliki Digital Nomad
Perkara tersebut merupakan tindak pidana korupsi dengan pasal 9 jo. 15 Undang-Undang Tipikor, yakni pemufakatan jahat dengan sengaja memalsu daftar-daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi.
Dua terpidana korupsi kasus pemalsuan administrasi Tol Betung–Tempino Jambi lunasi denda Rp50 juta di Kejari Muba.-Ruzi Iskandar-PALTV
Kasi Pidsus Kejari Muba, Firmansyah, SH, menegaskan bahwa pembayaran denda ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Hari ini kedua terpidana melalui keluarga dan penasihat hukum telah melaksanakan kewajiban membayar denda sebagaimana diputuskan pengadilan. Dengan demikian, putusan tersebut resmi dieksekusi oleh Kejari Muba,” ujarnya.
Firmansyah juga menambahkan, setelah perkara ini dinyatakan inkracht, Kejari Muba akan melanjutkan penanganan terhadap tersangka lain dalam kasus serupa.
“Selanjutnya kami akan segera melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka KMS. H. Abdul Halim Ali untuk proses hukum lebih lanjut,"tegasnya.
Dengan adanya eksekusi ini, Kejari Muba memastikan komitmen untuk menuntaskan perkara korupsi, khususnya terkait proyek strategis nasional seperti pembangunan Jalan Tol Betung–Tempino Jambi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: