Kejari Musi Banyuasin Sita Tanah Seluas 35 Hektare Lebih Milik Richard Cahyadi

Kejari Musi Banyuasin Sita Tanah Seluas 35 Hektare Lebih Milik Richard Cahyadi

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) sita tanah seluas 35 hektare lebih milik tersangka korupsi Richard Cahyadi, Kamis (5/9/2024).--Dokumentasi Pidsus Kejari Muba

"Tim Pidana Khusus Kejari Muba telah melakukan penyitaan sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri  Sekayu, sebagaimana penyitaan tersebut untuk kepentingan penyidikan," pungkas Kasi Pidana Khusus Kejari Muba M Fadli Habibi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv