Kejati Sumsel Tetapkan Richard Cahyadi Sebagai Tersangka Baru Dugaan Korupsi Internet Desa di Musi Banyuasin

 Kejati Sumsel Tetapkan Richard Cahyadi Sebagai Tersangka Baru Dugaan Korupsi Internet Desa di Musi Banyuasin

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, menetapkan Richard Cahyadi, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/i-Foto/Luthfi-PALTV

PALEMBANG,PALTV.CO.ID-  Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, menetapkan Richard Cahyadi, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin.

Sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD MUBA tahun 2019-2023.

Kasi Penenerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH mengatakan Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

”Sehingga dilakukan Penetapan 1 (satu) orang sebagai Tersangka yaitu RC selaku Mantan Kepala Dinas PMD Kab. Musi Banyuasin Oktober 2018 s/d Juni 2023, ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-16/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024,” ujar Vanny saat dikonfirmasi.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumatera Selatan Gelar Pendampingan Penyusunan RKBM Tahun 2026

BACA JUGA:Pesta Rakyat Askolani-Netta (Asta) Ngeradak Kampung Hibur Rakyat Desa Sri Mulyo Kecamatan Air Salek

Sebelumnya Richard Cahyadi telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud.

“Sehingga sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” kata Vanny.


Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH-Foto/luthfi-PALTV

Lebih lanjut Vanny dikatakan Vanny, tersangka Richard Cahyadi tidak ditahan karena ditahan dalam perkara lain.

“Untuk tersangka RC tidak dilakukan penahanan (karena ditahan dalam perkara Pengadaan Aplikasi SANTAN TA 2021 dari Kejari Musi Banyuasin),” ungkap Vanny.

Akibat perbuatan tersangka,  Potensi  Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp25 miliar lebih.


gedung kejaksaan tinggi sumsel-Foto/luthfi-PALTV

Adapun Perbuatan tersangka RC melanggar :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: