JPU Kejari Muba Minta Eksepsi Terdakwa Korupsi Pemalsuan Dokumen Tol Ditolak Hakim

JPU Kejari Muba Minta Eksepsi Terdakwa Korupsi Pemalsuan Dokumen Tol Ditolak Hakim

JPU menegaskan bahwa seluruh eksepsi yang disampaikan pihak terdakwa seharusnya ditolak.--Foto : Heru - PALTV

PALTV.CO.ID — Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang dan dipimpin oleh hakim Fauzi Isra.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin membacakan tanggapan resmi terhadap eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum dua terdakwa kasus dugaan korupsi terkait proyek Jalan Tol Betung Tempino Jambi tahun 2024. 

Kedua terdakwa, Yudi Herzandi yang menjabat Asisten I Setda Muba dan  Amin Mansur, mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional, diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen untuk proses pengadaan tanah.

JPU menegaskan bahwa seluruh eksepsi yang disampaikan pihak terdakwa seharusnya ditolak. Menurut JPU, nota keberatan yang disampaikan telah menyentuh pokok perkara yang semestinya dibahas dalam tahap pembuktian di persidangan.

BACA JUGA:Mang Bhabin Lawang Kidul Budidaya Jamur Tiram dan Cemilan

BACA JUGA:Waspadai Cuaca Panas, Ini Himbauan BMKG Palembang


Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang --Foto : Heru - PALTV

"Dalil bahwa dakwaan kami kabur dan batal demi hukum tidak berdasar. Dakwaan telah kami susun berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan selama penyidikan," ujar JPU dalam pembacaan tanggapan, Selasa 10 Juni 2025.

JPU menjelaskan bahwa dakwaan yang dilayangkan kepada Yudi Herzandi dan Amin Mansur telah menguraikan secara jelas unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat (1) KUHAP. 

Jaksa juga menegaskan bahwa tindakan kedua terdakwa dilakukan bersama-sama dengan pihak lain, termasuk Haji Halim, yang perkaranya ditangani secara terpisah.

“Perbuatan para terdakwa telah dijelaskan secara cermat dan lengkap dalam dakwaan, bukan sekadar pendapat subjektif penuntut umum,” lanjut JPU.

BACA JUGA:Rapat Pemda Boleh Dihotel, Bawa Angin Segar Bagi Dunia Perhotelan

BACA JUGA:Kebakaran Hebat Mobil Crane di Pelindo Regional 2 Palembang


Kedua terdakwa, Yudi Herzandi yang menjabat Asisten I Setda Muba dan Amin Mansur, mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional, --Foto : Heru - PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id