Kejari Muba Gelar Program 'Jaksa Sahabat Suku Anak Dalam' di Bayung Lencir

Kejari Muba Gelar Program 'Jaksa Sahabat Suku Anak Dalam' di Bayung Lencir

Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin terus memperkuat peran humanisnya sebagai sahabat masyarakat. Hal ini ditunjukkan melalui kegiatan “Jaksa Sahabat Suku Anak Dalam” yang digelar di Kecamatan Bayung Lencir pada Selasa (16/9/2025). --Foto : Ruzi - PALTV

MUBA, PALTV.CO.ID -  16 September 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin terus memperkuat peran humanisnya sebagai sahabat masyarakat.

Hal ini ditunjukkan melalui kegiatan “Jaksa Sahabat Suku Anak Dalam” yang digelar di Kecamatan Bayung Lencir pada Selasa (16/9/2025). 

Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Aka Kurniawan, melalui Kasi intel, Abdul Harris Augusto mengatakan jika keberadaan jaksa bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga pengayom yang hadir di tengah masyarakat, termasuk komunitas adat.

“Program Jaksa Sahabat Suku Anak Dalam ini kami hadirkan untuk membangun kedekatan antara aparat penegak hukum dan masyarakat adat. Kami ingin Suku Anak Dalam mendapatkan pemahaman hukum, perlindungan hak, serta edukasi mengenai kewajiban sebagai warga negara, tanpa menghilangkan nilai budaya dan tradisi mereka,” ujar Abdul Harris. 

BACA JUGA:Dituduh Mengejek di Medsos, Pria di Palembang Dikeroyok di Depan Kantor Wali Kota

BACA JUGA:Mantan Karyawan Maling Daging di RM Pagi Sore


Program “Jaksa Sahabat Suku Anak Dalam” menjadi salah satu inovasi Kejari Muba dalam mengintegrasikan literasi hukum dengan pendekatan kultural. --Foto : Ruzi - PALTV

Ia menambahkan, literasi hukum harus bisa menyentuh semua lapisan masyarakat, termasuk komunitas adat, agar mereka lebih siap menghadapi dinamika sosial dan perkembangan zaman.

 

Sementara itu, Camat Bayung Lencir M. Imron menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Kejari Muba yang dinilai sangat bermanfaat bagi warganya.

 

 

“Kami menyambut baik kegiatan ini, karena langsung menyentuh masyarakat adat. Kehadiran Kejari Muba memberi pemahaman hukum yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami oleh Suku Anak Dalam. Harapan kami, kegiatan semacam ini bisa terus berlanjut agar masyarakat adat tidak tertinggal dalam hal pengetahuan hukum,” kata Imron.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id