Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Didakwa Korupsi Proyek LRT Sumsel, Rugikan Negara Rp74 Miliar

Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (16/10/2025). -Heru-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID — Kasus dugaan korupsi megaproyek Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan kembali bergulir di meja hijau.
Kali ini, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, Prasetyo Boeditjahjono, resmi didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp74 miliar lebih.
Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (16/10/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaran Djafidzhan membacakan secara rinci dakwaan terhadap terdakwa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Pitriadi.
Dalam uraian dakwaan, jaksa menilai Prasetyo Boeditjahjono tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum dan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
BACA JUGA:Polres Muara Enim Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa Darmo Kasih, Mantan Kades Jadi Tersangka
BACA JUGA:918 Kontingen Palembang Bidik Juara Umum Porprov Sumsel 2025
mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, Prasetyo Boeditjahjono, resmi didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp74 miliar lebih.-Heru-PALTV
Ia diduga melakukan intervensi dalam proses pemilihan penyedia proyek dengan menunjuk PT Perentjana Djaja sebagai pelaksana pekerjaan tanpa melalui mekanisme lelang yang semestinya.
“Dalam proses tersebut terdapat pengkondisian dan kesepakatan mengenai pemberian fee dari PT Perentjana Djaja kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk,”
ungkap Jaksa Syaran saat membacakan dakwaan, Kamis (16/10/2025).
Selain dugaan intervensi dalam pemilihan penyedia, jaksa juga mengungkap adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Beberapa item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak ternyata tidak pernah dikerjakan, namun tetap dibayarkan penuh kepada pihak pelaksana.
BACA JUGA:Es Gabus, Jajanan Jadul yang Bikin Nostalgia Anak SD Zaman Dulu
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel dan Pemkab Muara Enim Kolaborasi Perkuat Akses Hukum Masyarakat Melalui Posbankum
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaran Djafidzhan membacakan secara rinci dakwaan terhadap terdakwa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Pitriadi.-Heru-PALTV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: