Terdakwa Bobol Rekening Nasabah Bank BNI Kayuagung Rp6,4 Miliar, Ahli Sebut Adanya Kelalaian Administratif

Terdakwa Bobol Rekening Nasabah Bank BNI Kayuagung Rp6,4 Miliar, Ahli Sebut Adanya Kelalaian Administratif

Ahli sebut adanya kelalaian pada Bank BNI Cabang Kayuagung-Foto/luthfi-PALTV

Jaksa penuntut umum menanyakan dari mana asal uang pengembalian kepada delapan orang nasabah yang uangnya diambil terdakwa.

"Sesuai hasil audit berasal dari kas dana PT BNI terlihat dari nota kredit terkait penggantian uang nasabah," jawab ahli.

BACA JUGA:Meski Sedang Berpuasa, Ratusan Warga Kalidoni Serbu Pelayaan Publik Jemput Bola

Majelis hakim menanyakan kenapa ahli harus menggunakan metode total loss dalam menghitung total kerugian negara yang disebabkan oleh terdakwa Andrie Triyono yang melakukan penarikan sejumlah uang nasabah bank BNI.

"Jadi pendekatan total loss yang ahli lakukan berdasarkan perhitungan yang sudah dilakukan BNI cabang Kayuagung, itu sudah mempertimbangkan bunga dan biaya sehingga nilainya sebesar Rp5,6 miliar, kemudian ahli menambahkan kerugian negara Rp900 juta ada dua orang nasabah yang masing-masing. Nilainya Rp500 juta dan Rp400 juta namun dananya sudah dikembalikan oleh terdakwa pada saat uangnya belum dikembalikan pihak BNI," ungkap ahli.

Ditanyakan oleh majelis hakim apakah ahli melihat ditemukan sejumlah aliran uang, dan ada pihak-pihak yang ikut membantu terdakwa untuk mencairkan uang tersebut.

"Berdasarkan dokumen bukti yang ahli periksa antara lain rekening koran bank, ahli tidak menemukan aliran ke pihak lain namun yang tersebut mengalir langsung ke rekening terdakwa," ucap Ahli.

BACA JUGA:Timnas Indonesia Memiliki Peluang Besar Untuk Naik di Peringkat FIFA

Lanjut ahli, dari keterangan saksi terdakwa akui yang tersebut terdakwa nikmati sendiri

"Dalam kasus ini memang melibatkan orang lain, ada beberapa Staff BNI tapi Mereka posisinya merupakan bawahan terdakwa Andrie Triyono yang tidak memiliki hak untuk menolak dari tekanan terdakwa," ungkap Ahli.

Diterangkannya, dalam kasus ini adanya kelalaian yang dilakukan pihak Bank BNI cabang Kayuagung.

"Ahli berdasarkan kepada keterangan para saksi dismaping beberapa dokument, terkait dengan aturan yang berlaku perbuatan ini tidak bisa dilakukan satu orang , namun ahli melihat ini ada kelalaian dari pihak lain sehingga proses ini bisa terjadi berupa pencairan deposito tanpa kehadiran nasabah, posisi terdakwa juga termasuk pimpinan lalu dia juga bisa melakukan proses penekanan terhadap bawahan dengan alasan ini kepentingan bisnis untuk BNI," ungkap ahli.

Sehingga, terdakwa yang melakukan penarikan secara berulany-ulang hingga pada akhirnya diketahui oleh manajemen yang melihat adanya kejanggalan sehingga dilakukannya audit.

"Karena ini proses nya berulang-ulang sehingga ketahuan juga oleh manajemen dengan dilakukan audit," tuturnya.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Bersiap Amankan Idul fitri, Apel Kesiapan dan Langkah Strategis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: