Terdakwa Bobol Rekening Nasabah Bank BNI Kayuagung Rp6,4 Miliar, Ahli Sebut Adanya Kelalaian Administratif

Terdakwa Bobol Rekening Nasabah Bank BNI Kayuagung Rp6,4 Miliar, Ahli Sebut Adanya Kelalaian Administratif

Ahli sebut adanya kelalaian pada Bank BNI Cabang Kayuagung-Foto/luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Ahli perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawas  Keuangan dan Pembangunan Provinsi (BPKP) Sumatera Selatan, Poppy Rahmat Daulay ungkap adanya kelalaian yang dilakukan pegawai Bank BNI Cabang Kayuagung, dalam sidang pembuktian perkara dugaan korupsi pembobolan rekening nasabah Bank BNI cabang Kayuagung senilai Rp6,4 miliar di Pengadilan Negeri Palembang. Senin, (1/4/2024).

Dihadapan sidang yang diketuai majelis hakim Kristanto Sahat Sianipar, SH MH. Tim jaksa penuntut umu Kejati Sumsel menghadirkan satu orang ahli Popi Rahmat Daulay, sebagai ahli perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Sumsel.

Ahli mengatakan bahwa penarikan uang secara tidak sah yang dilakukan oleh terdakwa Andrie Triyono selaku pegawai Bank BNI Cabang Kayuagung menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Penarikan atau pemindahan uang secara tidak sah oleh pegawai bank yang tanpa seizin dari pihak bank BNI ini akan merugikan keuangan PT BNI, jadi terkait kas yang diambil tadi akan menyebabkan ketekoran sehingga pihak BNI akan mengganti kas yang diambil secara tidak sah tadi," ungkap Ahli.

BACA JUGA: Cekcok Mulut, Kuli Bangunan di Palembang Dianiaya oleh Rekan Seprofesi Dilarikan ke Rumah Sakit

Penarikan uang nasabah tanpa sepengetahuan nasabah yang dilakukan oleh terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara dikarenakan lebih dari 50% saham Bank BNI milik pemerintah Indonesia.

"Ini masuk ke rana keuangan negara, karena adanya pengeluaran tidak sah, sementara lebih dari 50% sahamnya milik pemerintah Indonesia," ujar ahli.

Masih dikatakan ahli, dirinya melihat adanya penyimpangan yang terjadi setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan diperlihatkan alat bukti.

"Beberapa penyimpangan yan berupa penarikan secara tidak sah dana milik nasabah yang ada di bank BNI kantor cabang Kayuagung tahun 2022-2023," ucapnya.


Ahli sebut adanya kelalaian pada Bank BNI Cabang Kayuagung-Foto/luthfi-PALTV

Ahli menyebutkan apabila terdakwa mengembalikan kerugian maka hal tersebut tidaklah menggugurkan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

"Pengembalian kerugian tidak menggugurkan pidananya," sebut ahli.

Sementara itu, ahli dalam menghitung kerugian negara akibat perbuatan terdakwa menggunakan metode total loss. Sehingga didapati kerugian negara tersebut senilai Rp6,4 miliar.

"Dalam perkara ini ahli menggunakan metode total loss, jadi berapa jumlah uang yang dilakukan penarikan oleh pegawai BNI, totalnya Rp 6,4 miliar," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: