Terdakwa Bobol Rekening Nasabah Bank BNI Kayuagung Rp6,4 Miliar, Ahli Sebut Adanya Kelalaian Administratif
Ahli sebut adanya kelalaian pada Bank BNI Cabang Kayuagung-Foto/luthfi-PALTV
Diungkapkan ahli, perbuatan berupa penarikan uang secara tidak resmi yang dilakukan oleh terdakwa merupakan masuk kategori tindak pidana, sementara kelalaian yang dilakukan pimpinanan dan bawahan masuk ke dalam kelalaian administratif.
"Perbuatan pengambilan uang masuk tindak pidana korupsi , kelalaian yang dilakukan pimpinan maupun bawahan masuk ke kelalaian administratif selagi kelalaian yang dilakukan oleh itu tidak menikmati hasil uang tersebut," pungkas ahli.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: