Terdakwa Widya Wita Kasus Ekploitasi Anak di Vonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Terdakwa Widya Wita Kasus Ekploitasi Anak di Vonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Widya Wita bin Mulyadi dalam perkara dugaan eksploitasi anak. Dalam sidang yang digelar pada Senin (29/9/2025), --Foto : Heru - PALTV

PALTV.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Widya Wita bin Mulyadi dalam perkara dugaan eksploitasi anak. Dalam sidang yang digelar pada Senin (29/9/2025), terdakwa dipidana 1 tahun 10 bulan penjara.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, Desi Arsean, yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp5 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra, saat membacakan amar putusan menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana eksploitasi anak sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


Terdakwa Widya Wita bin Mulyadi dalam perkara dugaan eksploitasi anak. Dalam sidang yang digelar pada Senin (29/9/2025), terdakwa dipidana 1 tahun 10 bulan penjara.--Foto : Heru - PALTV

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan kepada terdakwa Widya Wita bin Mulyadi, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana tersebut,” ujar Hakim Ketua Romi Sinatra ( 29/09/2025) 

BACA JUGA:Razia Tim Gabungan, Amankan 90 Duz Miras

BACA JUGA:Kasatreskrim Ogan Ilir Diganti, AKP Muchlis Resmi Jabat Gantikan AKP Ilham


Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra, saat membacakan amar putusan menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana eksploitasi anak sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindu--Foto : Heru - PALTV

Selain hukuman pokok, majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa satu unit handphone iPhone Plus berwarna ungu dan satu SIM Card dimusnahkan, sementara uang tunai sebesar Rp1,5 juta dirampas untuk negara.

Usai sidang, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id