Sidang Lanjutan Pemalsuan Dokumen Pengadaan Lahan Tol Betung–Tempino–Jambi, 2 Terdakwa Dituntut 2 Tahun

Sidang Lanjutan Pemalsuan Dokumen Pengadaan Lahan Tol Betung–Tempino–Jambi, 2 Terdakwa Dituntut 2 Tahun

Sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen lahan Tol Betung–Tempino–Jambi, dua terdakwa dituntut 2 tahun penjara oleh jpu.-Ruzi Iskandar-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID– Sidang lanjutan perkara pemufakatan jahat dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi pengadaan lahan Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tindak Pidana Korupsi Palembang, Senin (11/8/2025). 

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Dalam tuntutannya, JPU memaparkan secara rinci peran dua terdakwa, Yudi Herzandi yang merupakan PNS Asisten Pemerintahan Setda Muba sekaligus anggota Tim Panitia Persiapan dan Pelaksana Pengadaan Lahan Tol, serta Amin Mansur, dosen kontrak di salah satu universitas di Palembang yang bertindak sebagai penerima kuasa dari KMS. H. Abdul Halim Ali, Direktur Utama PT SMB dan pensiunan pegawai BPN Muba.

JPU mengungkapkan fakta hukum bahwa para terdakwa terlibat dalam penerbitan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah di tanah negara yang merupakan kawasan hutan suaka alam.

BACA JUGA:RAM Besar di Redmi Note: Andalan Baru untuk Perekaman Video 8K

BACA JUGA:Always-On Display di Redmi Note Series AMOLED: Hemat Energi dan Maksimalkan Informasi

"Dokumen tersebut dipalsukan dengan mencantumkan keterangan bahwa lahan bukan kawasan hutan sejak dikuasai dan dimiliki pada 1999. Padahal, hal tersebut bertentangan dengan sejumlah keputusan Menteri Kehutanan dan Menteri LHK, di antaranya SK Menteri Kehutanan No. 952/KPTS/UM/1982 dan SK Menteri LHK No. SK.454/MenLHK/Setjen/PLA.2/6/2016." Tegas JPU dalam persidanhan tersebut 

Lanjutnya, "Surat yang ditandatangani Abdul Halim tersebut digunakan sebagai alas hak kepemilikan untuk proses pemeriksaan administrasi pengadaan lahan tol, yang nantinya menjadi dasar pembayaran ganti rugi sesuai PP No. 19 Tahun 2021 dan PP No. 39 Tahun 2023." Tambahnya. 

JPU jga menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan menghambat pembangunan Tol Betung–Tempino–Jambi. Namun, hal yang meringankan adalah pengakuan dan penyesalan para terdakwa, sikap kooperatif di persidangan, serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Atas dasar itu, JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Merujuk pada Pasal 9 UU Tipikor, yang termasuk delik formil, ahli pidana yang dihadirkan pada sidang sebelumnya menjelaskan bahwa tindak pidana dianggap selesai saat perbuatan yang dilarang dilakukan, tanpa perlu membuktikan kerugian negara seperti pada pasal 2 atau 3 UU Tipikor. Dengan demikian, perkara ini telah memenuhi unsur delik formil karena pemalsuan dokumen administrasi telah dilakukan.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: