Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, Tiga Terdakwa Divonis 1,3 Tahun Hingga 1,5 Tahun

Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang perkara korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir senilai Rp675 juta, --Foto : Heru - PALTV
PALTV.CO.ID – Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang perkara korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir senilai Rp675 juta, Pada Senin 15 September 2025.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Sianipar tersebut beragenda pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa, yakni Rabu, Meryadi, dan Nasrowi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Vonis ini dijatuhkan berdasarkan ketentuan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Polda Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Perkeretaapian Rp 1,9 Miliar
BACA JUGA:Walikota Palembang Tegaskan Perwali No.26 Tahun 2019 Direvisi
majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.--Foto : Heru - PALTV
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rabu selama 1 tahun 5 bulan, serta denda Rp50 juta dan Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama dua bulan,” tegas Kristanto saat membacakan putusan di ruang sidang (15/09/2025)
Sementara itu, terdakwa Meryadi dan Nasrowi memperoleh hukuman yang sedikit lebih ringan. “Masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan,” lanjut Kristanto.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Menuntut Ketiga terdakwa yakni Rabu, Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Ogan Ilir, dituntut hukuman 1 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
BACA JUGA:Review Lengkap Maka Cavalry: Motor Listrik Lokal yang Serius Menantang Rival Jepang
BACA JUGA:Profesor Mahyuddin Award 2025, Kebaikan Diberi Penghargaan Nyata
Meryadi selaku Kepala Markas PMI Ogan Ilir, serta Nasrowi yang merupakan staf PMI, masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan penjara disertai denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.--Foto : Heru - PALTV
Sementara dua terdakwa lainnya, Meryadi selaku Kepala Markas PMI Ogan Ilir, serta Nasrowi yang merupakan staf PMI, masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan penjara disertai denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id