Wakil Sekretaris PWM Sumsel Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Rekomendasi Rektor UMP ke Polda

Polemik muncul lantaran proses perpanjangan jabatan rektor dinilai cacat secara prosedural. -Suryadi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Wakil Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Selatan, Dr. Zulkipli (49), resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada Selasa (7/10/2025).
Laporan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukum Mardiansyah SH dan rekan, yakni Luil Maknun Busroh SH MH, Zulfikar SH MH, Dr. Conie Pania Putri SH MH, dan Didi Efriadi SH.
Laporan ini ditujukan kepada Badan Pembina Harian (BPH) Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), yang diduga telah mengeluarkan dokumen atau keterangan palsu dalam proses perpanjangan masa jabatan Rektor UMP.
Mardiansyah : Sesuai statuta dan peraturan perundang-undangan internal Muhammadiyah, pemilihan rektor semestinya melalui mekanisme pemilihan oleh senat yang dilaksanakan oleh panitia, bukan melalui perpanjangan langsung berdasarkan rekomendasi BPH.-Suryadi-PALTV
"Iya benar, kemarin kita telah membuat laporan kepolisian dan diterima dengan Pasal 263 KUHP," ujar Mardiansyah SH saat konferensi pers di kantor PWM Sumsel, Jalan Jenderal A Yani, Kecamatan SU II, Rabu (8/10/2025).
BACA JUGA:Samantha Tivani Kembali Pimpin KORMI Sumsel, Siap Wujudkan Target Sumsel Bugar 2035
Mardiansyah menjelaskan, polemik muncul lantaran proses perpanjangan jabatan rektor dinilai cacat secara prosedural. Menurutnya, sesuai statuta dan peraturan perundang-undangan internal Muhammadiyah, pemilihan rektor semestinya melalui mekanisme pemilihan oleh senat yang dilaksanakan oleh panitia, bukan melalui perpanjangan langsung berdasarkan rekomendasi BPH.
"Ini yang menjadi cacat hukum menurut kami, cacat secara prosedural. Berdasarkan Pasal 37 Statuta, BPH tidak memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi atau mengusulkan seorang rektor. Ini yang menjadi dasar laporan kemarin dan kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti," lanjutnya.
Senada dengan itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Dr. Conie Pania Putri SH MH, mengungkapkan bahwa dalam SK perpanjangan rektor pada poin kedua terdapat pertimbangan berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh BPH UMP. Namun, menurutnya, rekomendasi tersebut tidak mewakili keseluruhan anggota BPH.
"Dalam fakta yang kami temukan, BPH UMP terdiri dari lima orang. Namun, tiga di antaranya tidak mengetahui dan tidak pernah mengikuti rapat pleno terkait perpanjangan jabatan rektor. Diduga, rekomendasi hanya dikeluarkan oleh dua orang, yakni Ketua dan Sekretaris BPH," jelas Conie.
Laporan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukum Mardiansyah SH dan rekan, yakni Luil Maknun Busroh SH MH, Zulfikar SH MH, Dr. Conie Pania Putri SH MH, dan Didi Efriadi SH.-Suryadi-PALTV
BACA JUGA:Ratusan Bangunan Ponpes di Sumsel Belum Kantongi Izin PBG, Pemerintah Lakukan Evaluasi
BACA JUGA:Hadapi PSPS Pekanbaru, SFC Ibaratkan Laga Hidup Mati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id