Eks Ketua Kadin Indonesia, Eddy Ganefo Ditahan Kejati Sumsel Kasus Penipuan Rekan Sejawat
Eks Ketua Kadin Indonesia, Eddy Ganefo.--(foto: screenshot vidio instagram dr.syafran_sofyan)
PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, akhirnya telah melakukan penahanan terhadap Ketua Kadin Indonesia, Eddy Ganefo terkait kasus dugaan penipuan, Rabu 11 Oktober 2023.
Eddy Ganefo sendiri ditahan Kejati Sumsel setelah diduga telah melakukan penipuan terhadap kolega atau teman sejawatnya sendiri yakni Presiden Lions Club periode 2019-2020 Maryani Kurniawan SE, MBA.
Lewat Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH saat ditemui di ruang kerjanya menyampaikan bahwa memang benar tim Pidana Umum (Pidum) Kejati Sumsel telah melaksanakan tahap ll dan langsung melakukan penahan terhadap tersangka Eddy Ganefo, Selasa (10/10/2023) kemarin.
“Benar, bahwa hari ini tim Pidum Kejati Sumsel telah menahan tersangka EG terkait kasus dugaan penipuan," ujar Vanny saat ditemui diruangannya.
BACA JUGA:AHM Mengeluarkan Terobosan Terbaru: Pelumas AHM OIL SPX2 dan MPX2,Perawatan Mesin Motor Skutik Honda
Vanny mengungkapkan penahanan tersangka Eddy Ganefo ini sudah dilakukan tahap dua dari Polda Sumsel ke Kejati Sumsel.
“Tersangka EG ditahan selama selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang,” ujar Vanny.
Sementara itu menanggapi hal tersebut korban Maryani Kurniawan megatakan dirinya senang dan sangat bersyukur dengan ditahannya tersangka Eddy Ganefo. Karena, selain dirugikan juga membuatnya trauma.
“Saya sudah dirugikan, waktu habis banyak terbuang, pekerjaan saya banyak yang tidak fokus. Bahkan, akibat kasus ini saya dijauhi keluarga besar saya dan suami saya pun sudah tidak percaya lagi dengan saya,” tutur Maryani
Penetapan Eddy Ganefo menjadi tersangka sesuai dengan nomor: SP.TAP/32/II/2023/Ditreskrimum, ditetapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Muhammad Anwar R, SH, SIK, pada 24 Februari 2023 lalu.
Namun, setelah ditetapkan dirinya sebagai tersangka, Eddy Ganefo sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus perihal kelebihan bayar.
Sementara dalam proses persidangnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus. telah menolak Gugatan Penggugat yakni Eddy Ganefo, sesuai Putusan Perkara Perdata No 52/Pdt.G/2023/PN Plg pada Tanggal 13 September 2023.
Diketahui, kejadian ini berawal pada Jumat 4 April 2014 lalu di kantor korban Maryani yang berada di kawasan Jalan Slamet Ryadi, Palembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: