Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Kasus Jaksa Gadungan

Kejati Sumsel tetapkan 2 orang tersangka perkara Jaksa gadungan yang diamankan tim Kejari OKI, Selasa (7/10/2025).-Hafid Zainul-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengaku sebagai Jaksa.
Kedua tersangka perkara Jaksa gadungan tersebut diketahui bernama Bobby Asia dan Edwin Ferdinan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, kasus ini berawal dari penangkapan dua pria di salah satu rumah makan di Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Senin siang, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 13:30 WIB.
“Setelah diamankan oleh tim Kejaksaan Negeri Kejari OKI, keduanya langsung dibawa ke Kejati Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa BA bukan seorang Jaksa, melainkan PNS aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan dengan golongan 3D,” jelas Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam konferensi pers pada Selasa malam, 7 Oktober 2025.
BACA JUGA:Kejari OKI Amankan PNS yang Menyamar Jadi Jaksa Kejagung, Diduga Lakukan Pemerasan
BACA JUGA:Kejari Muba Gelar Program 'Jaksa Sahabat Suku Anak Dalam' di Bayung Lencir
Vanny Yulia Eka Sari, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Selasa (7/10/2025).-Hafid Zainul-PALTV
Setelah dilakukan penyidikan dan pengumpulan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, tim penyidik menetapkan dua orang tersangka.
Mereka adalah Bobby Asia, PNS aktif di UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Way Kanan, dan Edwin Ferdinan, warga sipil yang diduga turut serta dalam aksi penyamaran tersebut.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Adhryansah menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Modus yang dilakukan yaitu tersangka BA mengaku sebagai Jaksa dari Kejaksaan Agung RI lengkap dengan atribut resmi, dengan tujuan membantu penyelesaian perkara korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel. Dalam aksinya, tersangka dibantu oleh ESB,” ungkap Aspidsus Kejati Sumsel Adhryansah dalam konferensi pers pada Selasa malam, 7 Oktober 2025.
BACA JUGA:Dua Pemberi Suap Proyek Pokir DPRD OKU Dituntut 2 tahun dan 2,6 tahun penjara oleh Jaksa KPK
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri OKI Tahan Tersangka Penipuan Kebun Sawit, Korban Harap Keadilan Ditegakkan
Adhryansah, Aspidsus Kejati Sumsel, Selasa (7/10/2025).-Hafid Zainul-PALTV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv