Polres Muara Enim Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa Darmo Kasih, Mantan Kades Jadi Tersangka

Polres Muara Enim Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa Darmo Kasih, Mantan Kades Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Yogie Sugama Hasyim, S.Tr.K., S.I.K., memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus korupsi dana desa.-Mardiansyah-PALTV

MUARA ENIM, PALTV.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Darmo Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, yang terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2021.

Konferensi pers digelar di Mapolres Muara Enim, Kamis (9/10/2025), dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Yogie Sugama Hasyim, S.Tr.K., S.I.K., didampingi Kasi Humas Polres AKP RTM Situmorang, Kapolsek Rambang Dangku Iptu Edward Habibi, S.T., M.M., serta sejumlah perwira Satreskrim lainnya.

AKP Yogie menjelaskan, tersangka berinisial F, mantan Kepala Desa Darmo Kasih periode 2015–2021, diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa selama beberapa tahun anggaran. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Muara Enim, ditemukan kerugian negara sebesar Rp342.131.120,08.

“Tersangka F kita amankan di rumahnya setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Saat ini sudah ditahan selama 70 hari sejak 1 Agustus 2025,” ujar AKP Yogie.

BACA JUGA:918 Kontingen Palembang Bidik Juara Umum Porprov Sumsel 2025

BACA JUGA:Kemeriahan Grand Final Audisi Presenter PalTV 2025, Jadi Momen Haru Dan kebanggaan Finalis


Tersangka “F”, mantan Kepala Desa Darmo Kasih, resmi ditetapkan sebagai pelaku korupsi dana desa.-Mardiansyah-PALTV

Penyidikan telah memeriksa 25 orang saksi, termasuk mantan dan perangkat aktif desa, anggota BPD, camat, hingga pejabat Dinas PMD Muara Enim. Selain itu, empat ahli turut diperiksa, di antaranya ahli pidana, ahli Kemendagri, ahli Inspektorat, dan ahli konstruksi.

Dijelaskan lebih lanjut, modus yang digunakan tersangka yaitu mengelola dana desa secara sepihak tanpa melibatkan perangkat keuangan seperti sekretaris desa dan kaur keuangan.

Sejumlah kegiatan pembangunan dan pengadaan barang/jasa tidak dilaksanakan, sebagian fiktif, dan sebagian tidak sesuai spesifikasi. Bahkan, dana pajak yang telah dipungut tidak disetorkan ke kas negara dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen pertanggungjawaban (SPJ), laporan realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), bukti setor pajak, serta satu unit sepeda motor Honda Beat BG 2994 DAF warna merah tahun 2017, yang dibeli menggunakan dana desa.

BACA JUGA:Es Gabus, Jajanan Jadul yang Bikin Nostalgia Anak SD Zaman Dulu

BACA JUGA:Noise ingin kalahkan JBL di Segmen Menengah-Premium, Kemitraan Dengan Bose Membawa Kredibilitas


Sepeda motor Honda Beat warna merah yang disita sebagai barang bukti hasil penyalahgunaan dana desa.-Mardiansyah-PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id