Tersangka Korupsi LRT, Mantan Dirjen Perkeretaapian Dipindahkan ke Rutan Palembang

Pemindahan dilakukan dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Jakarta guna mempercepat proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan. --Foto : Heru - PALTV
PALEMBANG, PALTV,CO.– Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memindahkan Prasetyo Boeditjahjono mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI periode Mei 2016 hingga Juli 2017 ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pakjo Palembang.
Pemindahan dilakukan dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Jakarta guna mempercepat proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan.
Prasetyo Boeditjahjono sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka Ia juga sempat terjerat perkara serupa yang ditangani Kejaksaan Agung terkait proyek jalur kereta api Besitang–Langsa --Foto : Heru - PALTV
Hal ini sejalan dengan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Kejati Sumsel sejak Januari 2024 hingga Oktober 2024.
Prasetyo Boeditjahjono sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka Ia juga sempat terjerat perkara serupa yang ditangani Kejaksaan Agung terkait proyek jalur kereta api Besitang–Langsa dan telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,6 miliar.
BACA JUGA:Mahasiswi di Palembang Jadi Korban Dugaan Hipnotis, HP dan Uang Raib
BACA JUGA:Wagub Sumsel Cik Ujang Salurkan Bantuan Operasi Mata Gratis
Aspidsus Kejati Sumsel Dr Adhryansah --Foto : Heru - PALTV
Aspidsus Kejati Sumsel Dr Adhryansah menegaskan, pemindahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus penyelesaian penyidikan agar berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Palembang untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Langkah ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum agar penanganan perkara Prasetyo Boeditjahjono dapat segera dituntaskan sesuai prosedur dan transparan di persidangan,” ujar Aspidsus Kejati Sumsel ( 09/09/2025)
Dalam kasus ini, PB diduga meminta sejumlah dana kepada pejabat PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk menunjuk PT Perentjana Djaja sebagai vendor perencanaan LRT Sumsel. Namun pekerjaan perencanaan teknis yang seharusnya dilaksanakan tidak dijalankan oleh perusahaan tersebut. Dana yang dihimpun kemudian dialirkan kepada Prasetyo Boeditjahjono melalui para pejabat Waskita Karya yang kini sudah divonis bersalah.
Empat pihak lain yang terlibat dalam perkara ini juga telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Palembang pada Mei 2025.
Mereka adalah Tukijo (Kepala Divisi II PT Waskita Karya), Ignatius Joko Herwanto (Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya), Septiawan Andri Purwanto (Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya), serta Bambang Hariadi Wikanta (Direktur Utama PT Perentjana Djaja) yang masih menempuh kasasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id