Kejari OKI Amankan PNS yang Menyamar Jadi Jaksa Kejagung, Diduga Lakukan Pemerasan

konferensi pers di Gedung Kejati Sumsel, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel Totok Bambang Sapto Dwidjo, didampingi Kajari OKI Sumantri, menjelaskan bahwa Bobby Asia dan dua rekannya datang ke Kejati Sumsel sekitar pukul 08.00 WIB -HERU-PALTV
PALTV.CO.ID – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengamankan seorang pria bernama Bobby Asia , yang diketahui merupakan pegawai negeri sipil (PNS) aktif, namun mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Bobby Asia ditangkap saat berada di Rumah Makan Saudagar, Kayuagung, pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Pengamanan ini berawal dari laporan mencurigakan atas aktivitas Bobby Asia yang sebelumnya sempat mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
Dalam konferensi pers di Gedung Kejati Sumsel, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel Totok Bambang Sapto Dwidjo, didampingi Kajari OKI Sumantri, menjelaskan bahwa Bobby Asia dan dua rekannya datang ke Kejati Sumsel sekitar pukul 08.00 WIB dan mencari Kasi Pengendalian Operasi (Dalops) Bidang Pidsus.
BACA JUGA:Tim Bulu Tangkis Sumsel Taklukkan DKI Jakarta, Lolos ke Delapan Besar Pornas Korpri XVII
BACA JUGA:Tepuk Sakinah Upaya Edukatif Cegah Kasus Perceraian
Bobby Asia ditangkap saat berada di Rumah Makan Saudagar, Kayuagung, pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.-Heru-PALTV
“Setelah diberitahu pejabat yang dicari tidak berada di tempat, mereka kemudian berangkat menuju Kejari OKI,” ujar Totok.
Sekitar pukul 11.30 WIB, Bobby Asia tiba di Kejari OKI dengan mengenakan seragam lengkap kejaksaan, lengkap dengan atribut pangkat Jaksa Madya (IV/a), serta pin Jaksa dan pin Persaja. Kepada petugas, ia memperkenalkan diri sebagai jaksa yang bertugas di Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejagung RI.
Totok menjelaskan, sesampainya di Kejari OKI, Bobby Asia meminta bertemu dengan sejumlah pejabat kejaksaan, termasuk Kajari OKI, Kasi Intel, Kasi Pidum, dan Kasi Pidsus.
“Karena pejabat yang bersangkutan sedang tidak di tempat, Bobby Asia sempat berbincang dengan Kasubsi Penyidikan Pidsus terkait penanganan perkara,” ungkap Totok.
BACA JUGA:JPU Tuntut 4 Pejabat Dispora OKI 2,6 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi APBD 2022
BACA JUGA:Siswa SMKN 1 Indralaya Selatan Demo, Tuntut Kepala Sekolah Dicopot
Dari tangan pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti, -HERU-PALTV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id