Mantan Kadispora Sumsel Penuhi Panggilan Kejati Sumsel dalam Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi KONI Sumsel

Mantan Kadispora Sumsel Penuhi Panggilan Kejati Sumsel dalam Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi KONI Sumsel

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka menerangkan pemeriksaan kembali mantan Kadispora Sumsel Ahmad Yusuf Wibowo sebagai saksi perkara korupsi KONI Sumsel, Rabu (30/8/2023).-Luthfi-PALTV

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, mantan Kadispora Sumsel Ahmad Yusuf Wibowo tidak merespon telepon dari rekan-rekan media.

Sebelumnya pada 24 Mei 2023 silam, mantan Kadispora Sumsel Ahmad Yusuf Wibowo pernah diperiksa tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel dalam dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel.

BACA JUGA:Ketua Perbasi Sumsel M Hidayat Minta Kejati Sumsel Ungkap Tuntas Kasus Korupsi KONI Sumsel

BACA JUGA:Nah Lho! Hendri Zainuddin Akui Cairkan Dana Deposito di KONI Sumsel

Sementara pada Kamis, 24 Agustus 2023 lalu, Kejati Sumsel telah resmi menetapkan dua orang Pengurus KONI Sumsel menjadi tersangka.

Dua pengurus yang dijadikan tersangka tersebut diketahui bernama Akhmad Thahir selaku Ketua Harian KONI Sumsel periode 2020-2022.

Serta satu tersangka lainnya yakni diketahui bernama Suparman Romans selaku  Sekretaris Umum KONI Sumsel yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kedua tersangka diketahui telah melakukan KKN, khususnya tentang pencairan deposito uang atau dana hibah Pemprov Sumsel sekaligus pengadaan barang yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021.

BACA JUGA:Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Korupsi KONI Sumsel, Hendri Zainuddin Akui?

BACA JUGA:Ketua KONI Sumsel Sebut Nama Gubernur Sumsel Soal Dana Deposito

Modus yang dilakukan oleh  kedua tersangka yakni adanya dugaan pemalsuan beberapa dokumen pertanggungjawaban dana hibah, serta adanya dugaan beberapa kegiatan fiktif.

Adapun jumlah kerugian negara yang disebabkan oleh para tersangka, untuk sementara sejumlah sebesar Rp5 miliar.

Atas perbuatan para tersangka, lanjut Vanny, diduga telah melanggar ke-1 primer Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 jo Pasal 18 atau ke-2 Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv