Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Korupsi KONI Sumsel, Hendri Zainuddin Akui?

Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Korupsi KONI Sumsel, Hendri Zainuddin Akui?

Dicecar 30 pertanyaan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin akui capek.-Sri Pebriandi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Usai diperiksa Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel kurang lebih selama 10 jam dan dicecar 30 pertanyaan oleh Tim Penyidik, Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin akui capek.

"Ya iyalah, diperiksa dari pukul 10 pagi sampai malam hari dan ada 30 pertanyaan yang diajukan Penyidik, ya capeklah dengan kondisi seperti ini," ungkap Hendri Zainuddin usai diperiksa Penyidik pada hari Senin, 12 Juni 2023.

Hendri Zainuddin juga mengatakan, penggunaan dana hibah di tahun 2021 untuk KONI Sumsel sendiri penyalurannya telah sesuai prosedurnya.

"Tahun 2021, dana hibahnya Rp37 miliar dan sudah dipergunakan sesuai aturan dan proses penyalurannya ini yang lagi diperiksa dan diproses sama Tim Penyidik," ujarnya.

BACA JUGA:Ketua KONI Sumsel Sebut Nama Gubernur Sumsel Soal Dana Deposito

BACA JUGA:Waswas, Ketua Koni Sumsel Sudah Diperiksa 2 Kali oleh Kejati Sumsel

Selanjutnya, Hendri Zainuddin mengakui ada pencairan Rp1 miliar dari dana deposito KONI Sumsel. pencairan itu menurutnya untuk operasional KONI Sumsel dan telah terpakai Rp200 juta. Sedangkan sisanya sebesar Rp 800 juta masih berada dalam rekening KONI Sumsel.

"Dulu kita ada dana deposito, saat Gubernur Sumsel Syahrial Oesman pada tahun 2003. Dan waktu saya jabat Ketua KONI sampai sekarang tidak ada berita acara hibah, biasanya kan ada keterangan," katanya.

Kemudian, dalam perjalanan khususnya saksi menjabat Ketua KONI Sumsel, dana tersebut ada digunakan untuk operasional KONI. Jadi, deposito itu dicairkan tapi itu bukan dana APBD, tapi dana dari pihak ketiga.

Informasi sebelumnya, kasus dugaan korupsi di KONI Sumsel ini mulai disidik sejak adanya Surat Perintah Penyidikan langsung dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 Tanggal 8 Maret 2023.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Bentuk Tim Evaluasi dan Eksaminasi Terkait Dugaan Intimidasi dalam Perkara Pelajar SMP di Lahat

BACA JUGA:Unit Pidsus dan Ranmor Polrestabes Palembang Amankan 3 Truk Modifikasi Penimbun Solar Subsidi dan 5 Tersangka

Posisi kasus dugaan korupsi di KONI Sumsel kini telah naik ke tahap penyidikan dari penyelidikan. Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel konsentrasi di proses pencairan barang bukti dan tersangka.

Beberapa waktu sebelumnya, Tim Penyidik telah menggeledah Kantor KONI Sumsel. Dari penggeledahan itu, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel mengamankan dua boks kontainer, enam dus berkas dan satu flashdisk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv