Terpidana Dwi Kridayani dan Yudi Arminto Kembalikan Sebagian Uang Pengganti Korupsi Masjid Sriwijaya

Kejaksaan Negeri Palembang menyampaikan perkembangan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.--Foto : Heru - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Kejaksaan Negeri Palembang menyampaikan perkembangan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Dua terpidana dalam kasus ini, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto telah mulai memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti, meski belum seluruhnya dilunasi.
Kedua terpidana yang merupakan pihak dari kontraktor pelaksana proyek, yakni PT. Brantas Abipraya (Persero) dan PT. Yodya Karya, telah divonis bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan dana hibah sebesar Rp 130 miliar dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Palembang, dan Pengadilan Tipikor Palembang, masing-masing terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan.
BACA JUGA:Dukungan Mengalir untuk Ratu Sinuhun, Tokoh Perempuan Sumsel yang Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
BACA JUGA:Polda Sumsel Ingatkan Warga dan Perusahaan Tak Bakar Lahan di Musim Kemarau
Insert : Uang Penganti Terpidana Dwi Kridayani dan Yudi Arminto Masing-masing baru mengembalikan uang sebesat 1 miliar Rupiah yang artinya, masing-masing masih memiliki kewajiban untuk melunasi sisa uang pengganti--Foto : Heru - PALTV
Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti Dwi Kridayani sebesar Rp 2,5 miliar, dan Yudi Arminto sebesar Rp 2,54 miliar.
Namun hingga kini, keduanya baru membayar sebagian. “Terpidana Dwi Kridayani dan Yudi Arminto Masing-masing baru mengembalikan uang sebesat 1 miliar Rupiah yang artinya, masing-masing masih memiliki kewajiban untuk melunasi sisa uang pengganti," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin ( 23/07/2025)
Ia menegaskan bahwa jaksa akan terus melakukan langkah hukum guna menuntaskan pelaksanaan putusan. "Kami akan melakukan penyitaan dan pelelangan aset jika kewajiban tersebut tidak diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan Dan apabila tidak mencukupi maka akan diberlakukan pidana pengganti sesuai putusan pengadilan," Ujar Hutamrin
Kejari Palembang juga menekankan bahwa institusinya tidak akan mentolerir tindak pidana korupsi, terlebih yang menyangkut dana publik untuk kepentingan masyarakat luas, seperti pembangunan rumah ibadah.
BACA JUGA:Hari Anak Nasional, Mereka Berharap Haknya Dipenuhi
BACA JUGA:Mahasiswa Mengamuk Saat Ditilang dalam Operasi Patuh Musi 2025 di Palembang
Kejari akan melakukan penyitaan dan pelelangan aset jika kewajiban tersebut tidak diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan --Foto : Heru - PALTV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id