2 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Korupsi Jaringan Desa Muba Diserahkan ke JPU

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) --Foto : Dok. Kejati Sumsel
PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana korupsi proyek jaringan informasi lokal desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Pada Selasa 15 Juli 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan bahwa dua orang yang diserahkan ke jaksa penuntut umum adalah Maulana Oktaviano alias MO yang berprofesi sebagai pengacara, serta Muhzen alias MH, pejabat Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muba.
Dua tersangka dugaan Obstruction of Justice, atau upaya menghalang-halangi proses hukum, dalam perkara korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada DPMD MUBA tahun anggaran 2019-2023--Foto : Dok. Kejati Sumsel
“Keduanya merupakan tersangka dalam dugaan Obstruction of Justice, atau upaya menghalang-halangi proses hukum, dalam perkara korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada DPMD Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019 hingga 2023,” ujar Vanny. (15/07/2025)
Usai diserahkan, kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang. Masa penahanan ditetapkan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 15 Juli hingga 3 Agustus 2025.
BACA JUGA:Polda Sumsel Intensifkan Pengawasan Peredaran Beras untuk Cegah Praktik Oplosan
BACA JUGA:Kondisi Memprihatinkan, Walikota Ratu Dewa Minta SDN 200 Palembang Segera Diperbaiki,
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH,--Foto : Suryadi - PALTV
Dengan rampungnya proses Tahap II, maka penanganan perkara resmi dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Pihak JPU kini tengah mempersiapkan surat dakwaan serta kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
“Penuntut umum akan segera menuntaskan administrasi hukum untuk segera membawa kasus ini ke meja hijau,” tambah Vanny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id