Polda Sumsel Ingatkan Warga dan Perusahaan Tak Bakar Lahan di Musim Kemarau

Himbauan Polda Sumsel mencegah karhutlah di wilayah hukum Polda sumsel.--Foto : Mulyadi - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Menghadapi musim kemarau tahun ini, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali mengingatkan masyarakat serta perusahaan perkebunan agar tidak melakukan pembakaran lahan sebagai metode pembersihan atau pembukaan lahan baru.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, menyampaikan bahwa pembakaran lahan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko menimbulkan bencana asap yang berdampak luas, baik secara lokal maupun internasional.
Petugas dari Samapta Polres Ogan Ilir bersama BPBD Kabupaten Ogan Ilir bergerak cepat ke lokasi kejadian untuk melakukan upaya pemadaman.--Foto : Polres Ogan Ilir
"Siapa pun yang kedapatan membakar lahan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelaku pembakaran, baik individu maupun korporasi," tegas Nandang Rabu, 23 Juli 2025.
Ia menambahkan, kebiasaan lama membuka kebun baru atau membersihkan lahan sisa panen dengan cara membakar harus dihentikan. Praktik ini tidak hanya merugikan lingkungan, tapi juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat serta aktivitas penerbangan akibat asap pekat yang ditimbulkan.
BACA JUGA:Hari Anak Nasional, Mereka Berharap Haknya Dipenuhi
BACA JUGA:Mahasiswa Mengamuk Saat Ditilang dalam Operasi Patuh Musi 2025 di Palembang
Praktik ini tidak hanya merugikan lingkungan, tapi juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat serta aktivitas penerbangan akibat asap pekat yang ditimbulkan.--Foto : Kolase Muhadi - PALTV
Sebagai langkah antisipasi, Polda Sumsel mengimbau seluruh pemilik dan pengelola lahan perkebunan untuk menyiapkan sarana penanggulangan kebakaran, seperti kanal air, embung, dan alat pemadam api ringan.
“Kami minta seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan, terutama di daerah-daerah yang selama ini dikenal rawan terbakar,” ujarnya.
Wilayah yang menjadi perhatian khusus antara lain Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Ilir, dan Ogan Komering Ilir, yang selama beberapa tahun terakhir sering dilanda kebakaran hutan dan lahan.
Dengan kombinasi antara tindakan hukum yang tegas, kesiapan teknis di lapangan, serta dukungan dan kesadaran dari masyarakat, Polda Sumsel berharap ancaman kabut asap akibat kebakaran lahan dapat dicegah secara efektif tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id