Kejari Palembang Terima Uang Pengganti dari Dua Terpidana Korupsi Masjid Sriwijaya dan Perpajakan

Kejari Palembang Terima Uang Pengganti dari Dua Terpidana Korupsi Masjid Sriwijaya dan  Perpajakan

Kajari Palembang menyampaikan bahwa kedua terpidana telah melakukan pembayaran uang pengganti dan denda sesuai amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.--Foto : Heru - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang mengumumkan perkembangan terbaru terkait eksekusi putusan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan dua terpidana.

Yakni Rangga Fredy Ginanjar serta  Dwi Kridayani Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Palembang, Hutamrin di dampingi Kasi Pidsus Arjansyah Akbar dan Kasi Intel Hardiansyah  Pada  Kamis 4 September 2025.

Kajari Palembang menyampaikan bahwa kedua terpidana telah melakukan pembayaran uang pengganti dan denda sesuai amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pelunasan uang pengganti dan pembayaran denda ini menjadi bentuk nyata dari komitmen penegakan hukum, sekaligus pemulihan kerugian negara,” ujar Hutamrin di hadapan awak media ( 04/09/2025) 

BACA JUGA:Aset Pemprov Sumsel di 40 OPD dilakukan Inventarisasi

BACA JUGA:Promo Umroh September Super Hemat Holiday Angkasa Wisata: Harga Termurah se-Indonesia


Kajari Palembang menyampaikan bahwa kedua terpidana telah melakukan pembayaran uang pengganti dan denda sesuai amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.--Foto : Heru - PALTV

Dalam perkara korupsi pengelolaan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan tahun 2019–2021, Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 8260 K/Pid.Sus/2024 menjatuhkan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada Rangga Fredy Ginanjar.

Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp787.363.001.

Berdasarkan laporan Kejari, Rangga telah melunasi kewajiban tersebut dalam dua tahap, Rp50 juta pada 3 Juli 2025 dan Rp737.363.001 pada 1 September 2025. Sehari setelahnya, yakni 2 September 2025, ia juga menyetor denda senilai Rp100 juta.

“Dengan pembayaran tersebut, seluruh kewajiban terpidana Rangga Fredy Ginanjar telah selesai dipenuhi,” tegas Hutamrin.

BACA JUGA:Uwinfly T3 Jadi Pilihan Ramah Lingkungan untuk Mobilitas Modern

BACA JUGA:Lagi Viral, Fitur Xiaomi 13T yang Bener-Bener Bikin Dompet Senang!


ata yang dipaparkan Kajari, Dwi telah membayar Rp1 miliar pada 14 Juli 2025 dan Rp1 miliar lagi pada 2 September 2025. Dengan demikian, masih tersisa Rp500 juta yang belum dilunasi.--Foto : Heru - PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id