Mahasiswa Mengamuk Saat Ditilang dalam Operasi Patuh Musi 2025 di Palembang

Mahasiswa Mengamuk Saat Ditilang dalam Operasi Patuh Musi 2025 di Palembang

Mahasiswa ini ngamuk saat razia Operasi Patuh Musi 2025 yang digelar di depan Polsek Seberang Ulu (SU) I, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (23/7/2025) pagi.--Foto : Suryadi - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Seorang mahasiswa mengamuk saat ditilang dalam razia Operasi Patuh Musi 2025 yang digelar di depan Polsek Seberang Ulu (SU) I, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (23/7/2025) pagi.

Aksi emosional itu terjadi setelah mahasiswa tersebut diketahui melanggar aturan lalu lintas.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Radipta  membenarkan insiden tersebut. Menurutnya, mahasiswa itu awalnya dihentikan petugas karena tidak mengenakan helm.


Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Radipta --Foto : Suryadi - PALTV

Setelah diperiksa lebih lanjut, pelanggar juga tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) maupun surat tanda nomor kendaraan (STNK).

BACA JUGA:Lagi, Karhutla Landa Indralaya Utara: 5 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Parit dan Sungai Rambutan

BACA JUGA:Nasib 1.778 Honorer R4 Tunggu Arahan Kemenpan RB


Aksi emosional itu terjadi setelah mahasiswa tersebut diketahui melanggar aturan lalu lintas.--Foto : Suryadi - PALTV

“Hari ini, kami melaksanakan operasi gabungan bersama instansi terkait di sekitaran SU I. Benar ada mahasiswa yang tidak terima ditindak tilang oleh petugas,” ungkap Finan kepada wartawan, Rabu siang.

Finan menjelaskan, saat diberi sanksi tilang, mahasiswa tersebut menunjukkan reaksi marah dan sempat menendang water barrier (pembatas jalan) yang terpasang di lokasi razia.

“Yang bersangkutan tidak terima dan menendang water barrier. Sesaat setelah itu, anggota kami memberikan imbauan supaya tenang,” ujarnya.

Meski sempat mengamuk, mahasiswa tersebut akhirnya berhasil ditenangkan oleh petugas. Finan menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan pelanggar masih tergolong wajar dan spontan, sehingga pihaknya tidak memberikan sanksi tambahan.

BACA JUGA:Alhamdulillah!! Kejati Sumsel berhasil kembalikan 3 aset senilai 51,7 Miliar milik Pemprov Sumsel

BACA JUGA:433 Jemaah Holiday Ziarah ke Makam Nabi Muhammad SAW di Masjid Nabawi Madinah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id