Yudi Arminto Terpidana Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Kembalikan Rp1 Miliar, Sisa Rp544 Juta Lebih

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, Yudi Arminto Pada Kamis 18 September 2025, yang bersangkutan menyetorkan Rp1 miliar sebagai cicilan kedua--Foto : Heru - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, Yudi Arminto Pada Kamis 18 September 2025, yang bersangkutan menyetorkan Rp1 miliar sebagai cicilan kedua pengembalian kerugian negara.
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, menjelaskan bahwa kewajiban pembayaran uang pengganti oleh Yudi Arminto sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) Total yang harus dibayarkan mencapai lebih dari Rp2,5 miliar.
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, --Foto : Heru - PALTV
“Ini adalah cicilan kedua dari terpidana. Sebelumnya ia telah membayar Rp1 miliar, dan hari ini kembali menyetorkan jumlah yang sama. Dengan demikian, tersisa Rp544.258.385,08 yang masih harus dilunasi,” ujar Hutamrin didampingi Kasi Pidsus Ahmad Arjansyah Akbar (18/09/2025)
Menurut Hutamrin, upaya pengembalian uang pengganti ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Ia menekankan bahwa sisa kewajiban pembayaran harus segera dituntaskan oleh terpidana.
BACA JUGA:Dikeroyok Tiga Orang, Warga 7 Ulu Tewas dengan Luka Tusuk
BACA JUGA:Warga Keluhkan Galian Drainase, Walikota Minta Laporan Tertulis
Yudi Arminto Pada Kamis 18 September 2025, yang bersangkutan menyetorkan Rp1 miliar sebagai cicilan kedua pengembalian kerugian negara.--Foto : Heru - PALTV
“Sekarang tinggal seperlima lagi dari total kewajiban, kami mengimbau para terpidana lain yang memiliki kewajiban serupa agar segera membayar uang pengganti. Seluruh setoran yang diterima akan langsung kami transfer ke rekening Kas Negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hutamrin menambahkan bahwa Kejari Palembang akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum agar setiap putusan pengadilan, khususnya terkait pengembalian kerugian negara, dapat terlaksana sepenuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id