Terpidana Dwi Kridayani dan Yudi Arminto Kembalikan Sebagian Uang Pengganti Korupsi Masjid Sriwijaya

Terpidana Dwi Kridayani dan Yudi Arminto Kembalikan Sebagian Uang Pengganti  Korupsi Masjid Sriwijaya

Kejaksaan Negeri Palembang menyampaikan perkembangan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.--Foto : Heru - PALTV

"Ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga upaya pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana negara. Kami akan pastikan seluruh putusan pengadilan dijalankan secara tegas dan tuntas," pungkasnya.

Kejaksaan berkomitmen untuk terus memantau serta menindaklanjuti pembayaran uang pengganti guna memulihkan kerugian negara dan menjamin rasa keadilan bagi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id