Kejati Sumsel Bentuk Tim Evaluasi dan Eksaminasi Terkait Dugaan Intimidasi dalam Perkara Pelajar SMP di Lahat

Kejati Sumsel Bentuk Tim Evaluasi dan Eksaminasi Terkait Dugaan Intimidasi dalam Perkara Pelajar SMP di Lahat

Kejati Sumsel membentuk Tim Evaluasi dan Eksaminasi dipimpin Aspidum terkait dugaan intimidasi dalam perkara pelajar SMP di Lahat yang ditangani oleh Kejari Lahat, Senin (12/6/2023).-Ekky Saputra-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Wakajati Sumsel) Agoes Soenanto Prasetyo membantah pernyataan MA, pelajar SMP di Lahat yang merasa keluarganya diintimidasi oleh oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Lahat. Meskipun membantah, pihak Kejati Sumsel bakal turun tangan untuk menyikapi hal tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Wakajati Sumsel Agoes Soenanto Prasetyo dalam konferensi pers di Kejati Sumsel pada hari Senin, 12 Juni 2023.

Wakajati Sumsel Agoes Soenanto Prasetyo mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi dan eksaminasi yang dipimpin langsung oleh Aspidum Kejati Sumsel Wahyudi.

Langkah evaluasi dan eksaminasi tersebut dilakukan untuk mengetahui jalannya perkara yang ditangani oleh Jaksa Anak dan Kejari Lahat. Jika memang ada pelanggaran ataupun penyimpangan, maka menurut Agoes, Kejati Sumsel akan melakukan tindakan tegas.

BACA JUGA:Viral! Bocah SMP Kelas 1 di Lahat Minta Presiden Jokowi Tegakkan Keadilan

BACA JUGA:10 Jaksa di Sumsel Dijatuhi Hukuman oleh Kejati Sumsel, 1 Jaksa Bikin ‘Wow’


Wakajati Sumsel Agoes Soenanto Prasetyo didampingi Asintel N Rahmat R dan Aspidum Wahyudi memberi keterangan kepada awak media, Senin (12/6/2023).-Ekky Saputra-PALTV

“Perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Lahat itu akan dilakukan evaluasi dan eksaminasi. Kalau memang ada pelanggaran, penyimpangan, maka akan dilakukan tindakan tegas. Hari ini dilakukan ekspose di Kejaksaan Tinggi oleh Kejaksaan Negeri Lahat beserta timnya, sampai sekarang mereka sedang menuju ke sini untuk dilakukan ekspose perkara yang dipimpin oleh Pak Aspidum,” terang Wakajati Sumsel Agoes Soenanto Prasetyo.

Wakajati Sumsel Agoes Soenanto Prasetyo juga menambahkan, mengenai adanya intimidasi terhadap pelajar MA, menurutnya bukan intimidasi tapi melainkan diversi, salah satunya adalah perdamaian antara kedua belah pihak. Kejaksaan melaksanakan amanat Undang Undang, perlunya adanya upaya perdamaian di antara kedua belah pihak.

Pengertian diversi sendiri menurut Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Sebelumnya, beredar video viral di media sosial seorang pelajar SMP di Lahat yang diketahui berinisial MA.

BACA JUGA:Dramatis! Buronan Terpidana Kasus Pengrusakan Mobil Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel dan Kejari Palembang

BACA JUGA:Was-Was, Sebentar lagi Kejati Sumsel Umumkan Tesangka Korupsi Koni Sumsel


MA, bocah SMP kelas 1 di Kabupaten Lahat meminta keadilan kepada Presiden RI Joko Widodo beredar luas di media sosial.--instagram.com/@palembang_bedesau.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv