PPK Akui Nota Pembelian Material Tidak Sah, Kuasa Hukum Bantah Keterangan Saksi

PPK Akui Nota Pembelian Material Tidak Sah, Kuasa Hukum Bantah Keterangan Saksi

Persidangan terkait sejumlah fakta proyek pembangunan Kantor Lurah Kelurahan Keramat Raya, Banyuasin. --Foto : M. Ridho - PALTV

PALTV.CO.ID - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Kantor Lurah Talang Keramat Raya, Kabupaten Banyuasin, berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Sidang menghadirkan sembilan saksi, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Banyuasin, Andi Wijaya, dan Kepala Bagian ULP Setda Banyuasin, Yulinda.

Andi Wijaya mengungkap dalam persidangan terkait sejumlah fakta proyek pembangunan Kantor Lurah Kelurahan Keramat Raya, Banyuasin.

Andi menyebutkan pembangunan proyek tersebut hanya terealisasi sekitar 41 persen akibat kebangkrutan kontraktor pelaksana, CV Raza Jaya Cipta.

BACA JUGA:Wabup Muara Enim Apresiasi Keguyuban Desa Muara Gula Baru

BACA JUGA:Jelang Tahun Ajaran Baru, Sekolah di Palembang Siapkan Jadwal Pelajaran dan Sarana Prasarana


Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang menghadirkan sembilan saksi, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Banyuasin, Andi Wijaya, dan Kepala Bagian ULP Setda Banyuasin, Yulinda.--Foto : M. Ridho - PALTV

Meski demikian, pembayaran proyek telah mencapai 70 persen. Pembayaran tersebut, kata Andi, didasarkan pada nota pembelian material yang diserahkan pihak kontraktor.

“Pihak rekanan menyerahkan sejumlah nota sebagai bukti pengadaan material. Itu yang kami jadikan dasar untuk pencairan, karena sebagian material katanya sudah di lapangan,” kata Andi di hadapan Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra. 

Lebih lanjut, Andi mengakui bahwa nota-nota tersebut belakangan diketahui tidak sah. Saat pihak kontraktor menghilang, Andi mengaku diminta terdakwa Apriansyah selaku atasannya  untuk berupaya memulihkan kerugian negara dengan mencari dan meminta kontraktor mengembalikan kelebihan bayar.

Karena gagal menemukan pihak rekanan, Andi sendiri yang akhirnya menanggung pengembalian dana itu, yang ia akui berasal dari pinjaman pribadi dan bank.

BACA JUGA:Kemenkum Peduli, Kemenkum Sumsel Gelar Bakti Sosial ke Panti Asuhan

BACA JUGA:Pada Semester 1, Realisasi Pajak Daerah Sumsel sebesar 47,87 Persen


Weli, Kuasa Hukum Terdakwah --Foto : M. Ridho - PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id