Selain Dugaan Korupsi, Warga Sekitar Keluhkan Pembangunan Mess 7 Lantai UIN Raden Fatah Palembang Bermasalah

Selain Dugaan Korupsi, Warga Sekitar Keluhkan Pembangunan Mess 7 Lantai UIN Raden Fatah Palembang Bermasalah

Selain diduga telah terjadi tindak pidana korupsi, pembangunan gedung Guest House (Mess 7 lantai) UIN Raden Fatah Palembang ini dikeluhkan warga sekitar, Selasa (28/5/2024).-Luthfi-PALTV

BACA JUGA:Kuliah Umum Pascasarjana UIN Raden Fatah Palembang, Prof Suyitno: Pentingnya Agama untuk Masalah Kemanusiaan

"Tak tahu lah aku, apa maksudnya UIN Raden Fatah mendirikan bangunan ini," ujar Herman sambil menggelengkan kepalanya.

Dari kacamatanya, Herman menilai selama pembangunan, gedung dikerjakan secara asal-asalan saja yang mana ada sebuah pagar tembok bangunan dikerjakan tidak sesuai prosedur.

Tembok pagar yang berdiri tepat di samping rumah, kata Herman, tidak menggunakan pondasi layaknya membangun tembok, hanya tertempel di tanah.

Bukan hanya tembok pagar, menurut Herman, sebelum dipercantik dengan ornamen-ornamen warna biru dan abu-abu khas UIN Raden Fatah Palembang, struktur gedung Guest House (Mess 7 lantai) itu saat fisiknya sudah jadi justru terlihat miring.

BACA JUGA:Kartu Indonesia Pintar Tidak Aktif Jadi Kendala PPDB Tingkat SMP di Palembang

Dari pantauan PALTV, gedung yang diperkirakan sudah selesai 90 persen ini tampak sepi, tidak ada satu pun petugas keamanan yang menjaganya.

Lokasi gedung Guest House (Mess 7 lantai) UIN Raden Fatah Palembang ini berdiri di tengah pemukiman warga.

Diberitakan sebelumnya, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Mess UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022, akhirnya Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan dan menahan satu orang tersangka dalam perkara ini.

Doni Prayatna selaku  Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi yang juga kontraktor pembangunan Mess UIN Raden Fatah Palembang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejari Palembang.

BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Sumsel Razia THM, Temukan 23 Butir Ekstasi di DA Club 41

Dikatakan Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar pada saat gelar rilis penetapan sekaligus penahanan tersangka Doni Prayatna pada hari Senin, 27 Mei 2024, penyidik telah mendapatkan cukup alat bukti.

"Setelah cukup alat bukti dalam penyidikan kasus ini, maka hari ini (Senin, 27/5/2024) Pidsus Kejari Palembang menetapkan Direktur kontraktor pelaksana kegiatan sebagai tersangka," ungkap Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv