Kartu Indonesia Pintar Tidak Aktif Jadi Kendala PPDB Tingkat SMP di Palembang

Kartu Indonesia Pintar Tidak Aktif Jadi Kendala PPDB Tingkat SMP di Palembang

Kartu Indonesia Pintar (KIP) tidak aktif jadi kendala PPDB tingkat SMP di Palembang, Selasa (28/5/2024).-Ilham Wahyudi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP Tahun Ajaran 2024-2025 telah dibuka sampai 30 Mei 2024 nanti.

Pada pelaksanaannya terdapat beberapa kendala yang dialami oleh Panitia PPDB, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang tidak aktif.

Ketua Panitia PPDB SMP Negeri 10 Palembang Desi Agustina menyampaikan kepada pewarta pada hari Selasa, 28 Mei 2024.

Menurut Desi Agustina banyak pendaftar yang tidak bisa mendaftar secara langsung atau susah mengunggah file pendafataran.

BACA JUGA:Disdik Sumsel Tegaskan PPDB di Sumatera Selatan Tidak Ada Transaksi Jual Beli Bangku Sekolah


Desi Agustina, Ketua Panitia PPDB SMP Negeri 10 Palembang, Selasa (28/5/2024).-Ilham Wahyudi-PALTV

“Kendalanya mungkin yang pertama itu banyak pendaftar yang tidak bisa mendaftar secara langsung, sehingga meminta bantuan Panitia untuk melakukan pengunggahan,” ujar Des Agustina.

Selain tidak bisa melakukan pendaftaran secara langsung, lanjut Desi Agustina, Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang tidak aktif juga menjadi kendala pada saat pendaftaran.

“Ada juga pendaftar yang kartunya tidak aktif. Jadi harus dicek oleh Panitia menggunakan aplikasi Si Pintar,” tambahnya.

Lebih lanjut Desi Agustina mengatakan, kuota jalur afirmasi di SMP Negeri 10 Palembang sendiri mencapai 96 siswa untuk 10 Rombel (Rombongan belajar) dari total 30 persen.

BACA JUGA:Pelaksanaan PPDB Tingkat SMA dan SMK di Sumatera Selatan Sudah Dibuka, 4 Jalur Bagi Calon Peserta Didik

“Tahun ini SMP Negeri 10 Palembang menerima sebanyak 320 pelajar. Sejauh ini sudah 92 yang mendaftar, tetapi yang telah melakukan verifikasi berkas baru 53 pendaftar,” terang Ketua Panitia PPDB SMP Negeri 10 Palembang Desi Agustina.

Setiap tahun, kata Desi Agustina, yang mendaftar selalu melebihi kuota yang disediakan oleh SMP Negeri 10 Palembang.

Selain itu, Desi Agustina mengungkapkan bahwa syarat pada jalur afirmasi ini bukan hanya pendaftar yang memiliki kartu seperti KIP, tetapi juga memperhitungkan jarak terdekat dengan sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv