Kejari Palembang Tetapkan Kontraktor Sebagai Tersangka Pembangunan Mess UIN Raden Fatah Palembang

Kejari Palembang Tetapkan Kontraktor Sebagai Tersangka Pembangunan Mess UIN Raden Fatah Palembang

Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar memberi keterangan mengenai penetapan kontraktor sebagai tersangka korupsi pembangunan Guest House (Mess 7 Lantai) UIN Raden Fatah Palembang, Senin (27/5/2024).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kejaksaan Negeri Palembang akhirnya menetapkan Doni Prayatna, Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi, sebagai tersangka perkara korupsi.

Doni Prayatna ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Gedung Guest House (Mess 7 Lantai) Eks Rumah Dinas Kemenkeu Palembang Tahun 2022 pada Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang (UINRF).

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar menyampaikan, Penyidik telah melakukan penetapan serta penahanan tersangka dugaan korupsi.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik Pidsus Kejari Palembang menetapkan tersangka berinisial DP, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pembangunan Gedung Guest House (Mess 7 Lantai) Eks Rumah Dinas Kemenkeu Palembang Tahun 2022 pada Universitas Islam Negeri Raden Fatah," ucap Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar pada hari Senin, 27 Mei 2024.

BACA JUGA:Cium Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Mess UIN Raden Fatah, Kejari Palembang Naikkan Status Penyidikan

Doni Prayatna ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor TAP L6.10/Fd.2/05/2024 tanggal 27 Mei 2024.

Dikatakan Ario Apriyanto Gopar, modus yang dilakukan tersangka Doni Prayatna tersebut lantaran tidak sesuai kontrak pelaksanaan terkait pembangunan Gedung Guest House (Mess 7 Lantai) tersebut.

"Modus yang dilakukan tersangka ini yaitu tidak sesuainya kontrak dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Guest House," ungkap Ario Apriyanto Gopar.

Sehingga setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, lanjut Kasi Pidsus Kejari Palembang, Penyidik akhirnya menetapkan Doni Prayatna sebagai tersangka dalam perkara pembangunan Gedung Guest House (Mess 7 Lantai).

BACA JUGA:Korban Selamat Dari Kecelakaan Maut di Simpang Flyover Sukarami Dirujuk ke RSUP M Husein

"Tim penyidik telah menemukan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, melalui alat-alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHP yaitu dari keterangan saksi maupun ahli," ucap Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar.

Lebih lanjut dikatakan Ario Apriyanto Gopar, Penyidik Pidsus menetapkan tersangka kepada Doni Prayatna Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi, selaku kontraktor dalam pembangunan Gedung Guest House (Mess 7 Lantai) Eks Rumah Dinas Kemenkeu Palembang Tahun 2022 pada Universitas Islam Negeri Raden Fatah.

"Menetapkan tersangka selaku pelaksana kegiatan atau selaku kontraktor," jelas Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar.

Masih dikatakan Ario Apriyanto Gopar, sementara ini untuk kerugian negara masih dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Sumatera Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv