Ditresnarkoba Polda Sumsel Razia THM, Temukan 23 Butir Ekstasi di DA Club 41
Ditresnarkoba Polda Sumsel razia sejumlah THM di Palembang pada hari Jumat (24/5/2024), temukan 23 butir pil ekstasi di DA Club 41, Selasa (28/5/2024).--Dokumentasi Ditresnarkoba Polda Sumsel
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel melakukan razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) pada hari Jumat, 24 Mei 2024 lalu. Dari razia tersebut, Polisi temukan puluhan butir pil ekstasi atau ineks.
Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan, dalam razia tersebut pihaknya menemukan 23 butir pil ekstasi atau ineks di Darma Agung (DA) Club 41 di dalam tong sampah di dalam hold yang sengaja di buang oleh pengunjung.
"Sudah sering kita melakukan razia. Dan sudah dua kali ditemukan ekstasi di Club 41, pertama kita temukan enam butir di sana," kata AKBP Harissandi saat dikonfirmasi pada hari Selasa, 28 Mei 2024.
Selain di DA Club 41, razia juga dilakukan di THM di Lorong Teratai Putih Kampung Baru, Palembang. Seperti di Diskotik Golden Star dan Diskotik Batman dari Jumat, 24 Mei 2024 malam hingga Sabtu, 25 Mei 2024 dini hari.
BACA JUGA:4 Jemaah Calon Haji Embarkasi Palembang Meninggal Dunia di Tanah Air dan Tanah Suci
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Tinjau Akurasi Standard Operational Procedure Untuk Peningkatan Kualitas Layanan
"Dalam razia tersebut tidak ditemukan siapa yang membawa barang bukti 23 butir pil ekstasi karena ditemukan di dalam tong sampah. Razia di THM lainnya juga tidak ditemukan barang bukti apapun," jelas Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi.
Kerap menemukan narkotika, Polda Sumsel kemudian akan melayangkan surat ke Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terkait surat izin DA Club 41, karena tempat tersebut diduga sebagai tempat peredaran narkoba.
Petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel menunjukkan barang bukti pil ineks yang ditemukan di DA Club 41, Selasa (28/5/2024).--Dokumentasi Ditresnarkoba Polda Sumsel
Pihak Polda Sumsel akan melayangkan surat ke Pemerintah Kota Palembang terkait surat izinnya, lanjut AKBP Harissandi, tempat tersebut diduga sebagai tempat peredaran narkoba.
"Akan kami surati Pemkot untuk izinnya dicabut atau dibekukan karena diduga jadi tempat peredaran narkoba, kita baru menggunakan asas praduga tak bersalah," tutur Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv