Kasi Pidsus Kejari Palembang Sebut Kerugian Negara dalam Dugaan Korupsi Pembangunan Mess UIN Raden Fatah
Kasi Pidsus Kejari Palembang Sebut Kerugian Negara Dalam Dugaan Korupsi Pembangunan Mess UIN Raden Fatah --Foto : Luthfi - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Meski telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang.
Terungkap kerugian negara berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp. 800 juta.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Ario Apriyanto Gopar, SH MH saat diwawancarai usai penetapan tersangka kasus korupsi beberapa waktu lalu.
“Kerugian keuangan negara sudah ditetapkan BPKP dan diserahnkan kepada kami sebagai alat bukti,” ucapnya.
BACA JUGA: Holiday Angkasa Wisata Kembali Melepas 53 Jamaah Umroh Paket Garuda Indonesia di Bandara SMB II
BACA JUGA:Polisi Sebut Berkas Perkara Tersangka Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Sudah Lengkap
Kasi Pidsus Kejari Palembang Sebut Kerugian Negara Dalam Dugaan Korupsi Pembangunan Mess UIN Raden Fatah Senilai Rp800 Juta.--Foto : Luthfi - PALTV
Disinggung mengenai berapa kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi Pembangunan Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang, Ario menyebut nilainya sama dengan hasil perhitungan sebelumnya.
“Dari hasil perhitungan sama seperti kita kemarin sekitar Rp.800 juta namun ada tambahan,” sebutnya.
Adapun dalam perkara ini, dua orang tersangka sudah ditetapkan tim penyidik Pidsus Kejari Palembang yakni Doni Prayatna (DP) Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi (PTCSA), merupakan kontraktor pembangunan gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang pada tahun 2022.
Dan satu orang tersangka lainnya dari pihak swasta berinsial SC selaku Direktur Utama PT Gapsary Mitra Kreasi, yang merupakan konsultan manajemen konstruksi pada kegiatan pembangunan Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang.
BACA JUGA:Sriwijaya FC Lakoni Laga Perdana Liga 2 Hadapi Dejan FC di Stadion Kera Sakti Tangerang
BACA JUGA:Masyarakat Berharap Kendala Error Website Pembelian E-Meterai Seleksi CPNS 2024 Tidak Berulang
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pidana Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv