Kejari Prabumulih Tagih Kontraktor yang Belum Setor Kelebihan Bayar Rp1,3 Miliar

Kejari Prabumulih Tagih Kontraktor yang Belum Setor Kelebihan Bayar Rp1,3 Miliar

Sejumlah kontraktor memenuhi panggilan Kejari Prabumulih. Mereka diminta mengembalikan kerugian negara Rp1,3 miliar, terhitung 60 hari sejak rekomendasi BPK keluar.-Benny Firdaus-PALTV

PRABUMULIH, PALTV.CO.ID - Kejaksaan Negeri Prabumulih memanggil 58 kontraktor untuk mengembalikan uang negara dari kelebihan bayar dan kekurangan volume pada proyek yang dikerjakannya.

Besaran dana yang ditagih Kejari Prabumulih berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas sejumlah proyek di Dinas PUPR Kota Prabumulih tahun 2022 ditemukan lebih bayar sekitar Rp 3,7 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Roy Riady usai memberikan pernyataan di hadapan para pemborong pada Selasa, 30 Mei 2023 mengatakan, dari temuan Rp3,7 miliar tersebut yang sudah dikembalikan sebesar Rp2,4 miliar, sehingga masih tersisa Rp1,3 miliar lagi.

Roy menegaskan kepada 58 kontraktor yang dipanggil untuk segera membayar kerugian negara tersebut, terhitung 60 hari sejak rekomendasi BPK keluar.

BACA JUGA:Kuliner Ekstrim di Thailand Ini Boleh Kamu Coba!

BACA JUGA:Belum Terungkap, Misteri 32 Mayat dari Aliran Sesat Odaeyang Korsel


Kajari Prabumulih Roy Riady menjelaskan, kegiatan pemanggilan kontraktor yang bermasalah ini merupakan bagian proses penegakan hukum yang dinamakan penegakan hukum preventif atau pencegahan.-Benny Firdaus-PALTV

"Rp1,3 miliar sedang kita tagih segera dikembalikan karena ada kerugian negara dengan batas 60 hari sesuai Undang Undang,” tegas Roy.

Disinggung apakah sanksi yang diberikan jika dalam kurun waktu 60 hari kontraktor tidak membayar, "Insya Allah 60 hari lah balek,” sebut Mang Oy sapaan Kajari Prabumulih.

Pria yang sudah setahun lebih menjabat sebagai Kajari Prabumulih juga menjelaskan, kegiatan pemanggilan kontraktor yang bermasalah ini merupakan bagian proses penegakan hukum yang dinamakan penegakan hukum preventif atau pencegahan.

Dalam pelaksanaan negosiasi penyelesaian permasalahan temuan BPK pada Dinas PUPR Kota Prabumulih tahun 2022, Kejari Prabumulih juga bekerjasama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

BACA JUGA:Fenomena Wabah ‘Zombie’ di Kota Philadelphia di Amerika

BACA JUGA:Mengaku Khilaf dan Tak Ada Biaya, Mantan Kades di Muba Bakar Lahan untuk Kebun Cabai


Dalam pelaksanaan negosiasi penyelesaian permasalahan temuan BPK pada Dinas PUPR Kota Prabumulih tahun 2022, Kejari Prabumulih juga bekerjasama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).-Benny Firdaus-PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv