Nah! Kasus Kredit Fiktif Bank Plat Merah di Prabumulih Naik ke Tahap Penyidikan, Nilainya Rp2 Miliar

Nah! Kasus Kredit Fiktif Bank Plat Merah di Prabumulih Naik ke Tahap Penyidikan, Nilainya Rp2 Miliar

Kajari Prabumulih Roy Riady menyampaikan bahwa kasus kredit macet bank plat merah di Prabumulih telah dinaikkan ke tahap penyidikan.-Benny Firdaus-PALTV

PRABUMULIH, PALTV.CO.ID - Dugaan tindak pidana perbankan di kasus kredit macet bank plat merah di PRABUMULIH telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Pernyataan itu disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intelijen M Ridho Syahputra SH dan Kasi Pidum Arliansyah SH, pada hari Rabu, 1 November 2023 di Kantor Kejari Prabumulih.

Dalam keterangannya, Roy menjelaskan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut dilakukan oleh oknum karyawan bank dengan seorang debitur yang merupakan kontraktor.

Untuk meloloskan pinjamannya, kontraktor menggunakan berkas proyek di Pemkot Prabumulih yang dipalsukan. Bukan hanya itu, debitur juga menjaminkan ruko milik orang lain yang ia janjikan paket proyek.

BACA JUGA:Upaya Banding Kandas, Lina Mukherjee Ajukan Kasasi Atas Vonis 2 Tahun Penjara Kasus Makan Kriuk Babi

Setelah memeriksa saksi-saksi, Tim Penyidik Kejari Prabumulih meningkatkan status ke penyidikan. Pihak Penyidik Kejari Prabumulih menemukan ada dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2 miliar.

"Penyalahgunaan wewenang dalam kredit macet bank plat merah tersebut dengan seorang kreditur berinisial HG statusnya naik ke tingkat penyidikan," tegasnya.

Saat press release oleh Kajari Prabumulih, Tim Penyidik sedang melakukan penggeledahan di salah satu kantor cabang bank plat merah.

"Teman-teman penyidik saat ini sedang bekerja di lapangan dan kami terus bekerja bagaimana supaya laporan atau kasus kredit macet ini bisa diselesaikan dengan cepat dan tuntas," ungkap Mang Oy sapaan akrab Kajari Prabumulih Roy Riady.

BACA JUGA:Kajati Sumsel Dr Yulianto Tekankan Jajaran Untuk Selalu Jaga Marwah Kejaksaan dan Netralitas ASN

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Penyidik pada 24 Oktober 2023. Dari hasil pemeriksaan terhadap debitur inisial HG, diketahui HG telah mengajukan kredit sejak 2012 dan ada penambahan kredit di tahun 2015 dengan jaminan SPK yang tidak ada pekerjaannya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv