Dinas Kominfo Kabupaten Musi Banyuasin Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp3,55 Miliar

Dinas Kominfo Kabupaten Musi Banyuasin Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp3,55 Miliar

Dinas Kominfo Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,55 Miliar, Senin (2/9/2024).-Ruzi Iskandar-PALTV

MUBA, PALTV.CO.ID - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin (Diskominfo Muba) pada hari Senin, 2 September 2024, melaksanakan pengembalian kerugian negara sebesar Rp3.552.494.639,90 terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengenai kelebihan bayar atas belanja kawat, faksimili, internet, dan TV berlangganan (bandwidth) untuk Tahun Anggaran 2020 hingga 2023.

Pengembalian ini merupakan tindak lanjut dari temuan BPK RI dan penyelidikan oleh tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Tipidsus Kejari Muba), sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-994/L.6.16/Fd.1/08/2024.

Proses pengembalian dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama telah dilakukan dengan pengembalian sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah).

Sisa kerugian sebesar Rp2.552.494.639,90 (dua miliar lima ratus lima puluh dua juta empat ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus tiga puluh sembilan Rupiah sembilan puluh sen) dikembalikan pada hari Senin, 2 September 2024.

BACA JUGA:Penuh Haru, 435 Jemaah Holiday Angkasa Wisata Laksanakan Umroh Pertama dengan Rasa Syukur

BACA JUGA:Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Ke-79, Kajati Sumsel Sampaikan Amanat Jaksa Agung

Pengembalian dilakukan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Muba dan langsung disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu.

Pengembalian kerugian negara tersebut dihadiri langsung oleh Pj Bupati Musi Banyuasin Sandi Fahlepi, Kepala DPKAD Muba Zabidi dan pihak dari rekanan.

Kepala Kejari Muba Roy Riady mengatakan, pengembalian kerugian negara ini merupakan hasil dari temuan BPK RI Sumsel dan ditindaklanjuti oleh Inspektorat Musi Banyuasin.

Hasilnya, lanjut Roy Riady, ditemukan adanya lebih bayar sebesar Rp3,5 miliar lebih, di mana temuan kelebihan bayar tersebut langsung diserahkan ke Kejari Muba pada 29 Agustus 2024 kemarin.

BACA JUGA:Bahas Proses Pro Justisia Penegakan Hukum Keimigrasian, Kemenkumham Sumsel Bersinergi dengan Kanwil Kalbar

BACA JUGA:Siap Hadapi Era Baru? Inilah Tren E-commerce 2024 yang Wajib Anda Ikuti


Pj Bupati Musi Banyuasin Sandi Fahlepi, Kepala DPKAD Muba Zabidi dan pihak dari rekanan menghadiri pengembalian kerugian negara, Senin (2/9/2024).-Ruzi Iskandar-PALTV

Atas hal tersebut, sambung Roy, Kejari Muba langsung mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan dan melakukan kerja sama dengan pihak Inspektorat Muba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: