Kejari Prabumulih Tagih Kontraktor yang Belum Setor Kelebihan Bayar Rp1,3 Miliar

Kejari Prabumulih Tagih Kontraktor yang Belum Setor Kelebihan Bayar Rp1,3 Miliar

Sejumlah kontraktor memenuhi panggilan Kejari Prabumulih. Mereka diminta mengembalikan kerugian negara Rp1,3 miliar, terhitung 60 hari sejak rekomendasi BPK keluar.-Benny Firdaus-PALTV

"Langkah yang dilakukan Kejaksaan ini adalah langkah yang sudah sesuai SOP, maka kami kerja sama dengan APIP di Undang Undang pun mengatakan seperti itu," ujar Kajari seraya menjelaskan bahwa proyek yang ada di Prabumulih sudah diaudit BPK dan sudah dilakukan verifikasi oleh APIP.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv