Tersangka Penjual Aset Asrama Mahasiswa Sumsel Pondok Mesudji di Jogjakarta Segera Disidangkan

Tersangka Penjual Aset Asrama Mahasiswa Sumsel Pondok Mesudji di Jogjakarta Segera Disidangkan

Tersangka penjual aset Asrama Mahasiswa Sumsel Pondok Mesudji di Jogjakarta, Zurike Takarada, segera disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (24/4/2024).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Tersangka kasus penjualan aset Asrama Mahasiswa Sumatera Selatan Pondok Mesudji di Jalan Punto Dewo Kota Jogjakarta, Zurike Takarada (ZT), memasuki tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari Rabu, 24 April 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan telah dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti atas nama Zurike Takarada (ZT), yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo Kota Jogjakarta.

"Telah dilakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti salah satu tersangka dengan inisial ZT," ujar Vanny.

Tersangka Zurike Takarada dilakukan penahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang (Lapas Merdeka).

BACA JUGA:Tahap II Tersangka Korupsi Oknum Notaris Palembang Kasus Jual Aset Sumsel di Jogja.

"Tersangka dilakukan penahan dari tanggal 24 April 2024 sampai dengan 13 Mei 2024," terang Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.

Diterangkan Vanny, perkara penjualan aset Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogjakarta ini menjerat enam orang tersangka, namun dua orang tersangka telah meninggal dunia.

"Bahwa dalam perkara ini telah ditetapkan sebanyak enam orang tersangka, namun dua di antaranya telah meninggal dunia yakni berinisial MR dan AS," terang Vanny Yulia Eka Sari.

Dikatakan Vanny, sebelumnya Kejati Sumsel juga telah melaksanakan tahap II terhadap satu orang tersangka yakni Etik Mulyati (EM).

BACA JUGA:Kejati Sumsel Terima Pengembalian Uang Kasus Dugaan Korupsi Asrama Mahasiswa Yogjakarta


Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari memberi keterangan mengenai tahap II penyerahan tersangka Zurike Takarada dan barang bukti, Rabu (24/4/2024).-Luthfi-PALTV

"Sebelumnya kita juga telah melakukan tahap II terhadap tersangka EM, dan untuk tersangka DK dan NW akan kita informasikan lagi penetapannya kapan," ujar Vanny.

Mengenai peran yersangka Zurike Takarada (ZT), Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menerangkan bahwa tersangka Zurike membuat serta memalsukan aset Yayasan Batanghari menjadi Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan.

Tersangka Zurike, lanjut Vanny, bersama-sama tersangka MR yang sudah almarhum sebagai penerima kuasa lalu menjualkan aset berupa Asrama Mahasiswa Sumsel di Jalan Puntodewo Kota Jogjakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv