Tertunduk Malu, 2 Tersangka Korupsi Penjualan Aset Asrama Mahasiswa di Yogyakarta Jalani Tahap II

Tertunduk Malu, 2 Tersangka Korupsi Penjualan Aset Asrama Mahasiswa di Yogyakarta Jalani Tahap II

Derita Kurniati dan Nesti Wibowo, tersangka korupsi penjualan aset Asrama Mahasiswa Pondok Mesudji di Yogyakarta jalani Tahap II Pelimpahan, tertunduk malu saat digiring keluar, Jum’at (31/5/2024).--Penkum Kejati Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Derita Kurniati tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Yogyakarta, hanya bisa menutup wajah usai menjalani Tahap II penyerahan tersangka beserta barang bukti di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) pada hari Jum’at, 31 Mei 2024.

Tersangka Derita Kurniati merupakan oknum notaris Yogyakarta ini sempat terkejut karena disorot kamera awak media, saat digiring menuju mobil tahanan Kejati Sumsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah rampungkan penyidikan berkas perkara.

"Setelah berkas dinyatakan lengkap, maka hari ini dilakukan Tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang," ujar Vanny Yulia Eka Sari.

BACA JUGA:Tersangka Penjual Aset Asrama Mahasiswa Sumsel Pondok Mesudji di Jogjakarta Segera Disidangkan


Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menyampaikan bahwa kedua tersangka usai jalani Tahap II masih tetap dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, Jum’at (31/5/2024).-Luthfi-PALTV

Selanjutnya, usai Pelimpahan Tahap II, tersangka Derita Kurniati dan Nesti Wibowo adalah kewenangan Penuntut Umum untuk kemudian melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan.

Lebih lanjut dikakatan Vanny, saat ini kedua tersangka usai jalani Tahap II masih tetap dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, untuk diproses hukum pembuktian perkara di persidangan nantinya.

"Satu orang tersangka dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang. Sedangkan satu tersangka lainnya dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang," ucap Vanny Yulia Eka Sari.

Vanny menjelaskan, dua tersangka yang dilakukan Tahap II ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang menjerat dua tersangka lainnya, yaitu Zurike Takarada dan Eti Mulyati yang terlebih dahulu telah menjalani Tahap II.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Terima Pengembalian Uang Kasus Dugaan Korupsi Asrama Mahasiswa Yogjakarta


Tersangka Derita Kurniati dan Nesti Wibowo digiring ke mobil tahanan Kejati Sumsel, Jum’at (31/5/2024).--Penkum Kejati Sumsel

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan modus dari kedua tersangka kali ini. Derita Kurniati selaku notaris Yogyakarta, telah membuat perikatan jual beli dengan tersangka Zurike Takarada sebagai kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan.

"Sedangkan, peran tersangka Nesti Wibowo adanya keikutsertaannya dalam hal transaksi jual beli, tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek," ungkap Vanny Yulia Eka Sari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv