Kejati Sumsel Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Penjualan Asrama Mahasiswa Sumsel Pondok Mesudji di Yogyakarta
Kejati Sumsel tahan dua tersangka dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa Sumatera Selatan Pondok Mesudji di Yogyakarta, Senin (26/2/2024).-Luthfi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada hari Senin, 26 Februari 2024, menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan.
Diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Tim Penyidik telah melakukan penetapan dan penahanan terhadap dua orang tersangka dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa Sumatera Selatan di Yogyakarta.
"Bahwa hari ini Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penahanan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa," ungkap Vanny.
Masih Katakan Vanny, lokasi Asrama Mahasiswa tersebut berada di Kota Yogjakarta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari memberi keterangan pers penahanan 2 tersangka perkara dugaan korupsi penjualan Asrama Mahasiwa Sumsel Pondok Mesudji di Yogyakarta, Senin (26/2/2024).-Luthfi-PALTV
"Tepatnya di Jalan Puntodewo Yogyakarta," kata Vanny Yulia Eka Sari.
Sebelum penetapan tersangka, Tim Penyidik Kejati Sumsel juga telah menemukan alat bukti yang cukup, sehingga ditetapkannya lima orang tersangka dalam perkara ini.
"Bahwa sebelumnya Tim Penyidik telah menemukan alat bukti dan barang bukti sehingga ditetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini, yakni AS dan MR (keduanya almarhum), ZT, EM, dan DK," ungkap Vanny.
Tersangka Zurike Takada (ZT) dan Etik Mulyati (EM) sebelumnya dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel sebagai tersangka terkait perkara yang dimaksud.
BACA JUGA:Polemik Asrama Mahasiswa Sumsel Pondok Mesuji di Jogjakarta yang Dijual Mafia Tanah
Petugas Kejati Sumsel mengenakan borgol pada seorang tersangka kasus dugaan korupsi penjualan Asrama Mahasiswa Sumsel Pondok Mesudji di Yogyakarta, Sabtu (26/2/2024).-Luthfi-PALTV
"Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka yakni tersangka ZT dan EM, terhadap dua tersangka tersebut telah dilakukan pemeriksaan kemudian dilanjutkan tindakan penahanan," jelas Kasi Penkum Kejati Susmsel Vanny Yulia Eka Sari.
Saksi yang turut diperiksa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan ini sejumlah 26 orang saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv