Vonis Berbeda 5 Terdakwa Kasus Korupsi Sawit Rp61 Miliar di Musi Rawas

Vonis Berbeda 5 Terdakwa Kasus Korupsi Sawit Rp61 Miliar di Musi Rawas

Majelis Hakim jatuhkan vonis berbeda kepada 5 terdakwa kasus korupsi sawit Rp61 miliar di Kabupaten Musi Rawas, Kamis (23/10/2025).-Heru Wahyudi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis berbeda terhadap lima terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas, dengan total kerugian negara mencapai Rp61,35 miliar. Sidang putusan digelar pada Kamis sore, 23 Oktober 2025.

Kelima terdakwa tersebut yakni mantan Gubernur Bengkulu sekaligus mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti, Direktur PT Dapo Agro Makmur (DAM) tahun 2010 Effendy Suryono alias Afen, mantan Kepala BPMPTP Musi Rawas periode 2008–2013 Saiful Ibna, mantan Sekretaris BPMPTP periode 2008–2011 Amrullah, serta mantan Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010–2016 Bachtiar.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Pitriadi menyatakan empat terdakwa, Ridwan Mukti, Effendy Suryono, Saiful Ibna, dan Amrullah, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ridwan Mukti dengan penjara selama dua tahun enam bulan, Effendy Suryono dua tahun empat bulan, Saiful Ibna satu tahun enam bulan, dan Amrullah satu tahun dua bulan,” ujar Hakim Ketua Pitriadi saat membacakan amar putusan.

BACA JUGA:FISIP Unsri Dikejutkan Dugaan Kasus Pelecehan Seksual oleh Oknum Dosen terhadap Mahasiswi

BACA JUGA:Polda Sumsel Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Lewat TikTok, 4 Orang Ditangkap


5 terdakwa korupsi menyimak Hakim Ketua Pitriadi membacakan amar putusan, Kamis (23/10/2025).-Heru Wahyudi-PALTV

Selain pidana penjara, keempat terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Sementara itu, terdakwa Bachtiar dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 11 UU Tipikor terkait gratifikasi.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bachtiar selama dua tahun empat bulan dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan,” tegas Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum tersebut.

Tak hanya itu, Bachtiar juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1,486 miliar. Bila tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama dua tahun.

BACA JUGA:Kemenkum Sumbar Studi Tiru ke Sumatera Selatan, Bahas Percepatan Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Sumsel Koordinasi dengan BPN Sumsel Terkait Penertiban Aset Tanah Rumah Dinas

Usai mendengarkan putusan, baik para terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Musi Rawas dan Kejati Sumsel, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv