Tersangka Penjual Aset Asrama Mahasiswa Sumsel Pondok Mesudji di Jogjakarta Segera Disidangkan

Tersangka Penjual Aset Asrama Mahasiswa Sumsel Pondok Mesudji di Jogjakarta Segera Disidangkan

Tersangka penjual aset Asrama Mahasiswa Sumsel Pondok Mesudji di Jogjakarta, Zurike Takarada, segera disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (24/4/2024).-Luthfi-PALTV

"Membuat akta 97 dengan memalsukan aset Yayasan Batanghari menjadi Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan. Kemudian dari akta tersebut tersangka ZT dan almarhum MR itu sebagai penerima kuasa penjual dan menjualkan aset Asrama Mahasiswa di Jogjakarta," ungkap Vanny.

BACA JUGA:Oknum Pegawai BPN Tersangka Korupsi Asrama Mahasiswa Yogyakarta Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel

Lanjut Vanny, dengan dilaksanakan tahap II ini maka penanganan perkara sepenuhnya menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang.

"Dengan adanya tahap II ini maka penanganan perkara ini beralih ke Kejaksaan Negeri Palembang, lalu Kejaksaan Negeri Palembang akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Palembang," pungkas Vanny.

Napoleon, Kuasa Hukum tersangka Zurike Takarada, mengatakan pihaknya kooperatif saat kliennya dilakukan tahap II.

"Saat ini kita kooperatif ya, kita masih mengakui dan tidak mengakui hal-hal yang disangkakan pihak Kejati Sumsel," ujar Napoleon.

BACA JUGA: Notaris Jadi Tersangka Kasus Penjualan Aset Asrama Mahasiswa Mesuji di Yogjakarta


Zurike Takarada jalani tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti, Rabu (24/4/2024).-Luthfi-PALTV

Masih dikatakan Napoleon, pihaknya akan melakukan upaya pembelaan penuh terhadap kliennya Zurike Takarada yang telah dilakukan Tahap II.

"Kita tetap mengikuti proses hukum dan akan melakukan pembelaan penuh dalam perkara pokok di Pengadilan Negeri Palembang nantinya," ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Kejati Sumsel, kerugian keuangan negara dalam perkara penjualan aset Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogjakarta mencapai nominal Rp10 miliar.

Para tersangka yang telah dilakukan penahanan ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv