Kejati Sumsel Terima Pengembalian Uang Kasus Dugaan Korupsi Asrama Mahasiswa Yogjakarta

Kejati Sumsel Terima Pengembalian Uang Kasus Dugaan Korupsi Asrama Mahasiswa Yogjakarta

Tersangka kasus dugaan korupsi asrama mahasiswa dari salah satu tersangka yang merupakan oknum pegawai badan pertanahan nasional (BPN) Yogyakarta.--Foto : humas Penkum Kejati Sumsel

PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menerima pengembalian uang kasus dugaan korupsi asrama mahasiswa dari salah satu tersangka yang merupakan oknum pegawai badan pertanahan nasional (BPN) Yogyakarta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH membenarkan penyerahan uang oleh kuasa hukum tersangka terkait kasus dugaan korupsi  asrama mahasiswa Yogyakarta.

"Ya kami telah menerima penyerahan uang kasus korupsi asrama mahasiswa Yogyakarta sebesar Rp169.427.787 atau Rp169,4 juta sejak kemarin hingga hari ini," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanni Yulia Eka saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan pengembalian uang tersebut diserahkan langsung oleh kuasa hukum tersangka dan keluarganya kepada tim penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumsel.

 BACA JUGA:Seorang Pemuda Palembang Diduga Gangguan Mental Dianiaya, Ayuk Korban Lapor Polisi!

Oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersebut adalah NW yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan aset asrama mahasiswa di Yogyakarta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP - 04/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024.


Tersangka kasus dugaan korupsi asrama mahasiswa dari salah satu tersangka yang merupakan oknum pegawai badan pertanahan nasional (BPN) Yogyakarta.--Foto : humas Penkum Kejati Sumsel

Masih dikatakan Vanny, adapun persangka NW pada kasus penjualan aset asrama mahasiswa tersebut yakni ikut serta dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek.


Tersangka kasus dugaan korupsi asrama mahasiswa dari salah satu tersangka yang merupakan oknum pegawai badan pertanahan nasional (BPN) Yogyakarta.--Foto : humas Penkum Kejati Sumsel

"Peranan tersangka NW yaitu, adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli terkati pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek," ucapnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: