Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah, 5 Terdakwa Dugaan Korupsi PT Bukit Asam Dituntut Belasan Tahun Penjara

Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah, 5 Terdakwa Dugaan Korupsi PT Bukit Asam Dituntut Belasan Tahun Penjara

Rugikan negara ratusan miliar Rupiah, 5 terdakwa dugaan korupsi PT Bukit Asam dituntut belasan tahun penjara dan denda uang, Jum’at (15/3/2024).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (PTSBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (PTBMI), lima terdakwa dituntut belasan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada hari Jumat, 15 Maret 2024.

Di hadapan lima Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap kelima terdakwa.

Namun, salah satu terdakwa Saiful Islam berhalangan hadir dikarenakan sedang dirawat di Rumah Sakit. Sehingga, sidang tetap dilanjutkan dengan terdakwa Saiful Islam menjalani sidang secara daring. Sementara empat terdakwa lainnya duduk di kursi persidangan.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

BACA JUGA:Dirut PTBA Jadi Saksi Persidangan Dugaan Korupsi PTBA, Akui PT SBS Merugi Belum Bagikan Deviden

Selain itu kata JPU, perbuatan Terdakwa telah menciderai kepercayaan masyarakat terhadap bisnis BUMN yang diharapkan dapat menunjang dan mengembangkan perekonomian negara.

JPU juga menilai bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak menyesal dengan perbuatannya.

Adapun hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Para terdakwa terbukti melanggar tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah jengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat ke-I KUHP.

BACA JUGA:PTBA Akuisisi PTSBS Alami Keuntungan, Hakim Tanyakan Data


Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan kepada 5 terdakwa dugaan korupsi PT Bukit Asam, Jum’at (15/3/2024).-Luthfi-PALTV

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ir Saiful Islam dan Nurtima Tobing selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tegas JPU saat membacakan tuntutan.

Adapun untuk terdakwa Anung Dri Prasetya dikenakan pidana penjara selama 18 tahun 6 bulan penjara dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Menuntut terdakwa Anung Dri Prasetya dengan pidana penjara selama 18 tahun dan 6 bulan penjara," ucap JPU saat membacakan tuntutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv