Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah, 5 Terdakwa Dugaan Korupsi PT Bukit Asam Dituntut Belasan Tahun Penjara

Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah, 5 Terdakwa Dugaan Korupsi PT Bukit Asam Dituntut Belasan Tahun Penjara

Rugikan negara ratusan miliar Rupiah, 5 terdakwa dugaan korupsi PT Bukit Asam dituntut belasan tahun penjara dan denda uang, Jum’at (15/3/2024).-Luthfi-PALTV

Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya yaitu Milawarma dan Tjahyono Imawan, dituntut pidana selama 19 tahun penjara, yang mana pidana tersebut hampir menyentuh pada tuntutan maksimal Pasal 2 Ayat 1 yakni selama 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Masuk Tahap 2, Perkara 3 Tersangka Dugaan Korupsi PTBA Tunggu Pelimpahan Berkas ke Pengadilan


Menurut Jaksa Penuntut Umum, perbuatan 5 terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme(KKN), Jum'at (15/3/2024).-Luthfi-PALTV

"Menuntut terdakwa Milawarma dan Tjahyono Imawan dengan pidana penjara selama 19 tahun dikurangi terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tegas JPU ketika membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp750.000.000, yang jika tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp750.000.000, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu, untuk terdakwa Tjahyono Imawan dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp162.466.152.401.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Mantan Direktur Utama PTBA Menilai Kejati Sumsel Terburu-buru dalam Penetapan Tersangka Kliennya


Tim Penasehat Hukum masing-masing terdakwa akan mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi), Jum’at (15/3/2024).-Luthfi-PALTV

Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar Uang Pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 3  bulan.

Apabila terpidana membayar Uang Pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar Uang Pengganti, maka jumlah Uang Pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar Uang Pengganti.

Setelah mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Tim Penasehat Hukum masing-masing terdakwa akan mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) pada sidang yang akan digelar pekan depan.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Baru, Mantan Dirut PTBA Jadi Tersangka Perkara Dugaan Korupsi PTBA

Kasus ini telah menjerat lima terdakwa, yakni Direktur Utama PTBA periode 2011-2016 Milawarma (M), mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya (ADP), Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam (SI), Analis Bisnis Madya PTBA periode 2012-2016 yang merupakan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan Nurtima Tobing (NT), dan pemilik PTSBS Tjahyono Imawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv