1 Tahun Prabowo-Gibran, Pemerataan Energi Belum Maksimal

 1 Tahun Prabowo-Gibran, Pemerataan Energi Belum Maksimal

Pakar Energi dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Prof. Taufik Toha menilai, kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran untuk satu tahun pertama -Hafid Zainul-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pada kurun 1 tahun masa pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, salah satu sorotan utama adalah kebijakan energi, tidak hanya soal besar-besaran produksi atau ekspor, tetapi juga upaya pengendalian dan pemerataan akses energi ke daerah-daerah yang selama ini kurang terjangkau.

Pakar Energi dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Prof. Taufik Toha menilai, kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran untuk satu tahun pertama yang menekankan pada “pengendalian energi” adalah langkah yang tepat.

“Karena kita ketahui sebagian masyarakat yang daerahnya tidak terjangkau, ternyata belum terlistriki. Tentu dengan pemerataan penggunaan energi diharapkan di daerah-daerah yang jauh itu bisa dibantu dengan bio gas, harus diberikan bantuan panel surya,” ujar Pakar Energi Unsri, Prof. Taufik. 


Pakar Energi dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Prof. Taufik Toha menilai, kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran untuk satu tahun pertama yang menekankan pada “pengendalian energi” adalah langkah yang tepat.-Hafid Zainul-PALTV

Di wilayah Musi Banyuasin (Muba) misalnya, menurut Prof. Taufik, pemanfaatan sumur-sumur tua di sisi produksi migas yang dialihkan memberi potensi menambah produksi sekaligus meningkatkan PAD.

BACA JUGA:Inspektorat Pemprov Sumsel Selidiki Kasus Kekerasan Guru Di SMAN 16

BACA JUGA:DPRD Kota Palembang Gelar Rapat Paripurna Pertama Tahun 2025, Bahas Empat Pokok Raperda Strategis

Prof. Taufik juga menyoroti regulasi di tingkat pusat yakni Peraturan Menteri (Permen) terkait pembinaan dan pengawasan yang mesti lebih ketat.

“Ya, baru-baru ini di Muba, dengan pemanfaatan sumur-sumur tua, di samping menguntungkan masyarakat, meningkatkan PAD Muba, dan juga pendapatan negara. Tadinya misalnya produksi di Muba ditambah dengan pengelolaan sumur-sumur tua akan menambah jumlah produksi. Permen SDM nomor 39 tahun 2025, saya menyarankan pembinaan dan pengawasan lebih ketat,” tambah Prof. Taufik.


Ekonom Unsri, Subardin menyampaikan, pemerintahan lebih cenderung ke arah penertiban, seperti penertiban kawasan hutan, tambang ilegal, akan tetapi kebijakan Energi Baru Terbarukan (EBT) dan Dana Bagi Hasil (DBH) kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) tetap dipe-Hafid-PALTV

Sementara itu, Ekonom Unsri, Subardin menyampaikan, pemerintahan lebih cenderung ke arah penertiban, seperti penertiban kawasan hutan, tambang ilegal, akan tetapi kebijakan Energi Baru Terbarukan (EBT) dan Dana Bagi Hasil (DBH) kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) tetap diperhatikan. 

“Tapi ke depannya mohon diperhatikan kebijakan EBT dan masalah sistem DBH kekayaan sumber daya alam,” tutur Ekonom Unsri, Subardin.

Beberapa regulasi terbaru terkait sektor energi dan pertambangan turut berpengaruh, misalnya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 (“PP 39/2025”) yang mengatur ulang perpanjangan IUP/IUPK di pertambangan dan prioritas pasokan untuk dalam negeri. 

Regulasi ini bisa membuka peluang bagi daerah-penghasil untuk mendapatkan manfaat lebih besar, namun juga memunculkan tantangan pengawasan dan kapasitas daerah untuk memanfaatkan momentum tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id