Dirut PTBA Jadi Saksi Persidangan Dugaan Korupsi PTBA, Akui PT SBS Merugi Belum Bagikan Deviden

Dirut PTBA Jadi Saksi Persidangan Dugaan Korupsi PTBA, Akui PT SBS Merugi Belum Bagikan Deviden

Dirut PTBA jadi Saksi Persidangan PTBA-Foto/luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan Direktur Utama (Dirut) PT Bukit Asam (PTBA), Arsal Ismail pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Senin 19 Februari 2024.

Orang nomor satu di PTBA tersebut dihadirkan untuk memberi keterangan terhadap lima tersangka kasus korupsi akuisisi saham PT SBS anak Perusahaan PT BA

Kelima tersangka, yakni Mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk, Anung Dri Prasetya selaku Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Saiful Islam dan Tjahyono Imawan selaku pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT BA.

Lalu Tersangka Milawarma selaku Direktur Utama PT Bukit Asam periode 2011 – 2016 dan Nurtima Tobing selaku analis bisnis madia PT Bukit Asam periode 2012 – 2016.

Dihadapan majelis Hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, Arsal menjawab pertanyaan Jaksa terkait Akuisis PT SBS, ia mengatakan jika PT SBS alami kerugian sejak awal diakuisisi hingga tahun 2021, artinya baru dua tahun terakhir baru mencatat keuntungan.

BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Membuka Rakor PKK Tingkat Kota Palembang 2024

Selain itu arsal juga mengatakan jika PT SBS hingga kini belum membagikan Deviden. "Nah Posisi sekarang PT SBS untung, pada tahun 2022 sekitar Rp165 miliar, dan tahun 2023 sekitar Rp148 miliar," katanya.

Terus apakah sudah ada pembagian deviden oleh PT SBS ke PTBA? Tanya jaksa. "Belum ada pembagian Deviden," timpalnya. Kemudian dari sisi equiti, pada saat diakuisis equitas PT SBS memang negatif sekitar Rp177 miliar lebih, sekarang sudah positif 101 M.

"Nah kalau Dikaitkan sisi efesiensi, maka dengan adanya PT SBS kami punya bargening dengan perusahaan kontraktor tambang yang lain.

Arsal juga mengakui, jika untuk jatah kontrak tambang batubara yang didapat oleh PT SBS dilakukan dengan cara penunjukan langsung, sementara untuk perusahaan tambang lain yakni PT Pama Persada Nusantara dilakukan dengan tender.

BACA JUGA:Langkah Strategis Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Penyerahan SK Pembentukan Pokja Pengawasan Indikasi Geografis

"PT SBS dilakukan penunjukan langsung tanpa tender kalau PT lain pakai tender," ujarnya. Untuk diketahui, dalam Dakwaannya, JPU menilai para terdakwa telah melakukan tindakan Memperkaya diri sendiri orang lain atau korporasi merugikan PT BA sebesar Rp.162 Miliar lebih akibat akuisis PT SBS melalui PT BMI

Selain itu, JPU menilai terdakwa Milawarma selaku dirut melalui Terdakwa ADP tidak membuat study kelayakan untuk menentukan pengembangan bisnis pengembangan bisnis batubara.

"Dalam rencana kerja perusahanan tahun 2014, terdakwa Milawarma tidak mencantumkan secara spesifik adanya rencana akuisis PT SBS melalui PT BMI, sehingga menyalahi peraturan," Ujarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: